Bupati Reynaldi Serahkan Santunan Kematian Kepada Karyawan Vinfast

  • 20 Nov 2025 21:45 WIB
  •  Bandung

KBRN, Subang : Bupati Subang Reynaldy Putra menyerahkan langsung santunan sebesar Rp 1,4 miliar, kepada ahli waris Trisno Dwi Putra Dachi, karyawan Vinfast yang mengalami kecelakaan lalu lintas, pada September 2025 lalu. Santunan tersebut diterima kakak dan ibu almarhum, di PT. Vinfast Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Kamis (20/11/2025).

CEO Vinfast An Van Nhat pada kesempatan tersebut menuturkan, Vinfast berkomitmen untuk memberi perlindungan optimal bagi setiap pekerjanya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga sejak hari pertama karyawan bergabung dengan Vinfast, akan langsung dikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Prinsipnya rekrutmen di hari pertama, sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Kami mencoba melindungi pekerja kami, karena banyak potensi yang tidak bisa kami prediksi dan kendalikan, sehingga aman di tempat kerja, dan aman di perjalanan," ujar AN Van Naht.

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan, dan berharap santunan yang diberikan dapat sedikit menjadi penghibur, meskipun tidak sepadan dengan rasa kehilangan.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan yang terjadi. Uang sebesar apapun, tidak akan bisa mengganti kehilangan, tapi setidaknya keluarga yang ditinggalkan tidak memiliki beban, dan memberi keringanan," ucap Reynaldi.

Bupati Subang juga menyampaikan apresiasinya kepada Vinfast, yang memberikan perlindungan bagi pekerjanya, dan mendorong perusahaan lain di Kabupaten Subang, melakukan langkah yang sama. "Ini bukti nyata Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Vinfast, betul-betul memikirkan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Subang. Apresiasi kepada Vinfast yang berkomitmen menjaga keselamatan tenaga kerjanya. Mudah-mudahan ini bisa dicontoh seluruh pabrik di Kabupaten Subang, menjamin keselamatan pekerjanya, sehingga apabila ada yang terjadi bisa di cover BPJS," ujarnya.

Dia menegaskan, seluruh perusahaan di Kabupaten Subang, harus memberi perlindungan optimal bagi setiap pekerjanya, karena musibah dapat terjadi tanpa diduga. "Kita hari ini datang dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena ada salah satu pegawai di Vinfast kecelakaan lalu lintas, dan sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1,4 M. Komitmen di Kabupaten Subang seluruh perushaan bisa memberlakukan hal yang sama, agar apabila ada kecelakaan keluarga yang ditinggalkan tidak terlalu berat," tegas dia.

Terkait BPJS Ketenagakerjaan, dirinya menuturkan tahun ini sebanyak 26 ribu tenaga kerja non-formal di Kabupaten Subang, akan dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan program Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Tahun ini Pemda Subang mengalokasikan 2000 perlindungan tenaga kerja non formal, dari Provinsi Jawa Barat 24 ribu, dengan total 26 ribu akan dicover pekerja non formal di Subang," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....