Wawalkot Cimahi Soroti Pengawasan Pemilu: Bawaslu Perlu Diperkuat

  • 14 Sep 2025 13:27 WIB
  •  Bandung

KBRN, Cimahi: Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, menyoroti lemahnya sistem pengawasan Pemilu yang dinilai belum mampu menjamin integritas pelaksanaan pesta demokrasi secara menyeluruh. Hal ini disampaikannya dalam forum diskusi bertajuk “Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu” yang digelar oleh Bawaslu Kota Cimahi, Sabtu (13/9/2025), di Hotel Grand Pasundan, Bandung.

Dalam forum evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 tersebut, Adhitia mengungkapkan keprihatinannya terhadap persepsi publik yang melihat Bawaslu hanya sebagai pelengkap formalitas dalam setiap tahapan Pemilu.

Ia menilai, minimnya sistem yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam pengawasan turut memperlemah posisi lembaga tersebut.

“Bawaslu seharusnya menjadi rumah utama dalam pengawasan Pemilu. Tapi saat ini, tampaknya belum ada sistem yang secara konkret membekali masyarakat untuk berperan aktif. Tanggung jawab pengawasan tak bisa semata diserahkan ke publik tanpa aturan yang jelas,” ujar Adhitia.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengawasan Pemilu tak bisa dibebankan secara sepihak kepada masyarakat tanpa adanya landasan hukum yang kuat.

Baca juga: Walikota Bandung Tegaskan Tunjangan DPRD Sesuai Kemampuan Daerah

Menurutnya, kondisi ini justru rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Pengawasan yang terstruktur dan saling mengontrol antar-lembaga lebih menjamin netralitas dan transparansi. Pemilu bukan sekadar ajang politik, tapi juga instrumen demokrasi yang harus kita jaga bersama,” ucapnya.

Adhitia juga menyatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Pemilu adalah hal wajar dalam dinamika demokrasi. Namun, ia menggarisbawahi bahwa setiap perubahan regulasi harus diarahkan pada peningkatan kualitas penyelenggaraan serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara sebagai pemilih.

“Pemilu adalah anugerah demokrasi. Jangan sampai proses ini kehilangan makna karena lemahnya sistem. Ini bukan sekadar prosedur politik, tapi cerminan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, menyebutkan bahwa kelembagaan Bawaslu masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait persepsi publik dan keterbatasan wewenang yang dimiliki.

Fathir menjelaskan, lemahnya posisi Bawaslu dalam konteks regulasi menyebabkan upaya pengawasan tidak berjalan optimal.

Oleh karena itu, dorongan untuk merevisi UU Pemilu dinilai penting guna memperjelas peran dan tanggung jawab lembaga pengawas Pemilu secara menyeluruh.

“Kami menerima banyak masukan dari berbagai pihak yang meminta agar kewenangan Bawaslu diperjelas dalam aturan hukum. Ini menyangkut efektivitas kerja kami sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan peserta Pemilu,” kata Fathir.

Fathir berharap, revisi yang diusulkan nantinya tidak hanya memperkuat struktur internal Bawaslu, tetapi juga mencakup aspek penting seperti alokasi anggaran yang proporsional dan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....