Harmoni Adat dan Alam di Kampung Kuta Ciamis
- 22 Jul 2026 14:08 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Di balik lanskap perbukitan Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, tersimpan sebuah kawasan pemukiman tradisional bernama Kampung Adat Kuta. Berdasarkan berbagai kajian etnografi kebudayaan Sunda dan penuturan lisan dari para tetua adat (Kokolot), kampung ini merupakan salah satu dari sedikit wilayah yang masih teguh memegang nilai-nilai warisan leluhur Kerajaan Galuh.
Dengan memadukan penghormatan terhadap tradisi dan kelestarian alam, masyarakat Kuta berhasil menciptakan pola hidup yang serasi dengan lingkungan sekitarnya. Pusat kearifan lingkungan di Kampung Kuta berakar dari keberadaan Leuweung Gede, sebuah hutan keramat seluas puluhan hektar yang dijaga ketat oleh aturan adat (pamali).
Bagi masyarakat setempat, mengkeramatkan hutan bukanlah sekadar kepercayaan mistis, melainkan strategi konservasi berbasis spiritual. Di kawasan ini berlaku larangan keras untuk menebang pohon, merusak tanaman, membunuh satwa, hingga mengambil benda apa pun. Bahkan, siapa pun yang mendapat izin melintas pada hari tertentu (Senin dan Kamis) wajib melepas alas kaki, tidak boleh meludah, serta dilarang memakai pakaian berwarna serba hitam.
Dampak dari perlindungan ketat terhadap Leuweung Gede terbukti secara ekologis pada ketersediaan sumber daya air. Vegetasi lebat dan kerapatan akar pohon-pohon tua di hutan keramat berfungsi sebagai spons raksasa yang menyerap serta menyimpan air hujan dalam jumlah besar.
Alhasil, ketika desa-desa di sekitarnya mengalami musibah kekeringan saat kemarau panjang, mata air di Kampung Kuta tetap mengalir jernih sepanjang tahun. Air dari hutan ini dimanfaatkan secara bersama-sama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengaliri areal persawahan warga.
Selain perlindungan hutan, Kampung Kuta juga memiliki serangkaian aturan adat unik dalam menata kawasan pemukiman. Seluruh rumah warga wajib berbentuk panggung kayu beratap ijuk atau rumbia, tanpa menggunakan fondasi tembok semen.
Warga juga dilarang keras menggali sumur di pemukiman dan dilarang memakamkan jenazah di wilayah dalam kampung. Aturan arsitektur ini diterapkan karena kontur tanah setempat rawan pergeseran; rumah kayu panggung lebih ramah bencana, sedangkan larangan membuat sumur mencegah erosi tanah serta menjaga agar struktur tanah tetap stabil.
Keunikan tradisi masyarakat Kuta juga tercermin dalam kehidupan sosial dan ritual kebudayaan mereka. Saat menggelar upacara adat seperti Nyuguh, yakni tradisi menyambut bulan Mulud dan bentuk rasa syukur atas hasil bumi, warga dilarang mengenakan perhiasan menyolok atau pakaian yang terlampau mewah.
Aturan ini ditegakkan untuk menjaga asas kesederhanaan dan mencegah timbulnya kesenjangan sosial. Pada akhirnya, Kampung Adat Kuta memberikan bukti nyata bahwa kearifan lokal mampu menjadi benteng perlindungan lingkungan yang efektif dan berkelanjutan di tengah era modern.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....