Pemkot Bandung Telusuri Gedung Tua, Pastikan Perlindungan Cagar Budaya
- 20 Feb 2026 09:09 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan setiap bangunan tua yang memiliki dugaan nilai sejarah akan ditelusuri dan dikaji secara menyeluruh sebelum ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset bersejarah di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung M Farhan menegaskan, bahwa setiap gedung tua, baik milik pemerintah maupun milik pribadi, akan melalui proses identifikasi awal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Biasanya ketika kami menemukan sebuah gedung tua baik milik pemerintah maupun pribadi, kami akan menelusuri terlebih dahulu. Kami bertanya kepada pemiliknya, sejak kapan bangunan itu berdiri dan bagaimana riwayatnya. Jika secara kasat mata dan data awal menunjukkan indikasi sebagai bangunan bersejarah, maka kami berhak mendaftarkannya ke pemerintah kota sebagai Objek yang Diduga Cagar Budaya(ODCB),” ujar Farhan, Kamis 20 Februari 2025.
Farhan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya, seluruh bangunan yang diduga memiliki nilai sejarah dapat masuk dalam kategori ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya). Status ini menjadi tahap awal sebelum penetapan resmi sebagai Cagar Budaya.
Setelah terdaftar sebagai ODCB, bangunan tersebut otomatis mendapatkan perlindungan hukum. Pemerintah kota selanjutnya berkewajiban melakukan penelitian dan pengkajian mendalam, termasuk menelusuri dokumen-dokumen asli serta bukti pendukung lainnya.
Apabila hasil kajian menyatakan bangunan tersebut layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya, maka Tim Ahli Cagar Budaya akan memberikan rekomendasi kepada wali kota. Penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) resmi.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Selama masih berstatus ODCB pun, bangunan tersebut tetap dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Sebagai contoh, pada 2025 lalu, resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya bersama 19 objek lainnya di Kota Bandung. Penetapan tersebut merupakan hasil kajian komprehensif yang dilakukan oleh tim ahli.
Sementara itu, sejumlah bangunan lain seperti saat ini masih berstatus ODCB. Artinya, proses kajian belum selesai, namun tetap berada dalam perlindungan hukum pemerintah daerah.
Farhan juga menjelaskan bahwa kebijakan pendataan bangunan bersejarah di Kota Bandung saat ini merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya. Pada Perda tahun 2018, sekitar 1.500 objek langsung dimasukkan ke dalam lampiran sebagai Cagar Budaya.
Kebijakan tersebut sempat memicu berbagai sengketa karena tidak semua pemilik bangunan menyetujui penetapan tersebut. Untuk itu, Pemkot Bandung kini mengikuti mekanisme sesuai undang-undang, yakni seluruh objek yang sebelumnya tercantum dimasukkan terlebih dahulu dalam kategori ODCB.
“Akhirnya kami mengikuti ketentuan undang-undang. Semua yang sebelumnya tercantum di lampiran perda kini masuk kategori ODCB terlebih dahulu. Tugas kami adalah mengkaji satu per satu sebelum penetapan resmi,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....