Kanwil HAM Jabar Kawal Hak Satpam Purwakarta
- 01 Agt 2026 17:56 WIB
- Bandung
Poin Utama
- Kanwil HAM Jawa Barat mengawal penanganan kasus pembunuhan satpam di Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta untuk memastikan proses hukum yang transparan.
- Pihak Kanwil HAM telah melakukan koordinasi dan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan di Purwakarta pada tanggal 30-31 Juli 2026.
- Langkah pengawalan ini bertujuan untuk memastikan seluruh hak-hak korban dan ahli waris terpenuhi dalam proses penanganan kasus.
RRI.CO.ID, Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Jawa Barat terus mengawal penanganan kasus pembunuhan seorang petugas satuan pengamanan (satpam) di kawasan Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta seluruh hak-hak korban dan ahli waris terpenuhi.
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil HAM Jabar, Nurjaman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian koordinasi dan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan di Purwakarta pada 30–31 Juli 2026.
Pertemuan tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta (Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Bagian Hukum), Perum Jasa Tirta (PJT) II, PT Raharja Putra Perkasa (PT RPP) selaku pengelola jasa pengamanan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, hingga Polres Purwakarta.
"Koordinasi difokuskan pada percepatan pemenuhan hak-hak korban sebagai pekerja sekaligus memastikan keluarga korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sebagaimana mestinya," ujar Nurjaman dalam keterangannya, Jumat 31 Juli 2026.

Dari hasil koordinasi, seluruh kewajiban ketenagakerjaan dari pemberi kerja (PJT II dan PT RPP) serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan telah diselesaikan dan diserahkan kepada ahli waris.
Percepatan ini tidak terlepas dari sinergi Pemkab Purwakarta hingga tingkat pemerintah desa dan kecamatan dalam membantu kelengkapan dokumen administrasi keluarga korban.
"Informasi dari BPJS Purwakarta bahwa seluruh hak korban, baik dari kewajiban pemberi kerja maupun manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, telah selesai diproses dan diserahkan kepada keluarga korban dalam waktu cepat," jelasnya.
Terkait proses hukum, Kanwil HAM Jabar terus berkoordinasi dengan Polres Purwakarta guna memantau perkembangan penyidikan. Hingga saat ini, penyidik Polres Purwakarta telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.
Nurjaman menegaskan pentingnya menjaga prinsip-prinsip penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel mengingat perkara ini memiliki dimensi hak asasi manusia.
"Negara harus hadir secara utuh, baik melalui penegakan hukum maupun pemenuhan hak-hak korban sesuai prinsip HAM. Kami memberikan dukungan penuh kepada Polres Purwakarta untuk menuntaskan kasus ini," tambahnya.
Selain memantau proses hukum dan pemenuhan hak pekerja, Tim Kanwil HAM Jabar juga mendatangi langsung rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa, memberikan dukungan moral, serta memastikan pihak keluarga mendapatkan akses informasi legal yang dibutuhkan.
Kanwil HAM Jabar berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian dan keadilan hukum yang substantif bagi keluarga korban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....