KPU Subang Kebut Verifikasi Data Parpol, Kuota 30 Persen Perempuan Jadi Sarat Wajib
- 25 Jun 2026 14:26 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - KPU Subang tengah melaksanakan pemutakhiran data partai politik peserta pemilu, sebagai sarat mengikuti pemilu 2029. Proses roadshow verifikasi ke kantor parpol sudah berjalan, dan kini tersisa PSI serta Partai Demokrat.
“KPU Subang sudah melaksanakan roadshow ke sejumlah parpol, yang tinggal menyisakan dua parpol yaitu PSI dan Partai Demokrat. Sementara untuk parpol burem, mereka datang ke KPU untuk mengikuti pemutakhiran data tersebut,” ujar Ketua KPU Subang Abdul Muhyi kepada RRI di Subang, Kamis 25 Juni 2026.
Pemutakhiran data bertujuan, menghadirkan daftar parpol yang valid, akurat, dan mutakhir di Sistem Informasi Partai Politik atau Sippol. KPU memverifikasi perubahan struktur kepengurusan, perpindahan domisili sekretariat, serta perubahan keanggotaan parpol.
“Dalam pemutakhiran data parpol peserta pemilu, ada beberapa unsur yang harus diverifikasi, yaitu struktur kepengurusan parpol sebagai syarat kepesertaan pemilu 2029 mendatang,” jelasnya.
Verifikasi juga, lanjut Ketua KPU Subang, dilakukan untuk mengklarifikasi, dan mencegah pencatutan keanggotaan yang melanggar aturan. Anggota TNI, Polri aktif, dan Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik.
“Pemutakhiran data parpol ini untuk mengklarifikasi sering terjadinya pencatutan keanggotaan, misalnya anggota TNI atau Polri aktif dan juga ASN yang dalam undang-undang tidak diperbolehkan,” kata dia.
Proses pemutakhiran, tidak hanya berjalan di tingkat kabupaten dan kota. KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Republik Indonesia juga, melakukan tahapan serupa, untuk memastikan sinkronisasi data nasional.
“Pemutakhiran data parpol tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten dan kota, tetapi juga dilaksanakan di tingkat provinsi maupun pusat,” ungkap Abdul Muhyi.
Syarat paling krusial adalah, pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Parpol yang tidak memenuhi kuota tersebut, akan dicoret dari kepesertaan pemilu 2029.
“Yang paling krusial yaitu, berdasarkan putusan MK tentang keterwakilan perempuan di parpol dan parlemen, dengan kuota 30 persen. Apabila parpol peserta pemilu tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka parpol tersebut, akan dicoret dari kepesertaan pemilu 2029,”_ pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....