Soroti Lahan Eks HGU Wiriacakra, Forum Leuwikeris Pastikan TNI Tempuh Prosedur Sah

  • 24 Jun 2026 22:06 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Forum Leuwikeris Cineam menyoroti dugaan intimidasi oknum TNI terhadap petani Serikat Petani Pasundan (SPP), di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiriacakra, di perbatasan Kecamatan Cineam dan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Forum Leuwikeris menyayangkan adanya penggiringan opini negatif di media sosial.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Leuwikeris Cineam, Evi Hilman mengatakan, narasi yang menyebut prajurit TNI bertindak arogan dan melakukan penggusuran sepihak tidak benar."dari awal saya tahu persis tentang eks HGU Wiriacakra ini. Saya prihatin melihat video yang viral itu, dimana terkesan TNI bertindak arogan. Itu tidak benar," kata Evi Hilman, Rabu 24 Juni 2026.

Menurutnya, jajaran TNI di Tasikmalaya, telah menempuh seluruh mekanisme legal formal yang berlaku dalam pemanfaatan lahan terlantar tersebut. Salah satunya, melayangkan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menggunakan sebagian lahan sebagai area penempatan Batalyon Tempat Penampungan (TP).

Bahkan, proses tersebut resmi dibahas dalam rapat pleno Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai langsung oleh Bupati Tasikmalaya."Saya melihat langsung berita acaranya. Dokumennya sah dan ditandatangani oleh pimpinan daerah serta seluruh anggota tim GTRA. Berita acara itu menunjukkan lokasi tersebut legal untuk digunakan sebagai markas Yon TP. Buktinya ada di saya," ujarnya.

Konsesi HGU PT Wiriacakra atas lahan seluas kurang lebih 368 hektare itu, telah berakhir sejak tahun 2017 silam. Secara regulasi, tanah tersebut kini berstatus sebagai tanah terlantar di bawah penguasaan negara. Pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan rekomendasi pemanfaatannya adalah Bupati bersama Tim GTRA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023.

"Rakyat atau kelompok tani memiliki hak untuk memohon pemanfaatan lahan negara tersebut kepada pemerintah. Begitupun Institusi TNI memiliki hak yang sama. Tetapi, tentunya mekanismenya ditempuh secara benar sesuai aturan Perpres,” katanya.

“Jadi justru jangan buat gaduh di medsos. Apalagi, TNI hanya memohon sekitar 50 hektar atau sepertiganya, untuk kepentingan negara," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, membantah narasi miring tersebut. Ibrahim memastikan, keberadaan prajuritnya di lokasi pada Kamis 18 Juni 2026 lalu, murni untuk melakukan kegiatan kerja bakti (korve) pembersihan semak belukar. Ini dilakukan sebagai persiapan mendirikan tenda logistik prajurit. “bukan untuk menggusur ladang warga,” katanya.

TNI memastikan kawasan eks HGU tersebut statusnya jelas berdasarkan keputusan GTRA daerah. Pihak keamanan dan tokoh masyarakat mengimbau masyarakat tidak terprovokasi potongan video yang disebarkan demi kepentingan tertentu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....