Menhub Apresiasi Langkah Pemprov Beri Kompensasi Pelaku Angkutan Tradisional
- 14 Mar 2026 16:37 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut - Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberikan perhatian kepada pelaku angkutan tradisional. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya membantu kelancaran arus mudik, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari transportasi tradisional.
“Pemerintah pusat dalam mengelola angkutan Lebaran tentu berupaya memperlancar saudara-saudara kita yang akan mudik. Program seperti ini juga memberi nilai tambah bagi para pelaku usaha delman dan becak,” ujarnya, disela memberikan kompensasi bersama Gubernur Jabar di Mapolres Garut, Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurutnya, pemberian kompensasi tidak hanya dilakukan di Jawa Barat saja, ada juga daerah lainnya yang melakukan hal serupa." Kami juga memberikan bantuan atau kompensasi yang sama di daerah lainnya di Indonesia jadi bukan hanya di Jawa Barat saja,"ujarnya.
Namun walau begitu ia mengimbau pemerintah daerah yang wilayahnya dilalui jalur mudik agar menyiapkan langkah serupa, meskipun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing daerah.
“Kami mengimbau pemerintah daerah yang wilayahnya dilalui angkutan Lebaran untuk mempersiapkan langkah-langkah seperti ini. Namun tentu pelaksanaannya kembali pada kesiapan masing-masing daerah,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan tersebut selain untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, juga untuk menjaga pendapatan para pekerja transportasi tradisional yang terdampak pengaturan lalu lintas selama musim mudik.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil validasi pendataan ada sekitar 5 ribu orang lebih kusir andong, pengemudi beca dan pengemudi angkot di sejumlah daerah di Jawa Barat yang mendapatkan konvensasi. " Jumlahnya sekitar lima ribu orang dengan nilai rata-rata Rp1,4 juta per orang, atau masing masing mendapatkan 200 ribu rupiah dikali 7 hari. Dan uangnya juga sudah diberikan dan masuk ke rekening masing masing penerima,” ujar Dedi, di Garut.
Ia menyampaikan, distribusi penyaluran kompensasi tersebut dilakukan secara bertahap, ada yang sebelum lebaran ada juga pasca lebaran atau H+ lebaran. Skema ini dilakukan agar proses distribusi berjalan lebih tertib dan menjangkau seluruh penerima yang telah terdata.
“Nanti ada yang menerima sebelum Lebaran dan ada juga yang setelah Lebaran,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....