Korupsi Jembatan Merah Putih Sukabumi: Tersangka Manipulasi Data Laporan

  • 30 Jun 2026 19:09 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Modus operandi dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Putih di jalur Cipamuruyan, Kabupaten Sukabumi, akhirnya dibongkar oleh pihak kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menemukan adanya manipulasi data progres pekerjaan yang dilakukan secara sengaja demi mencairkan anggaran negara.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan bahwa laporan kemajuan proyek sengaja direkayasa agar terlihat berjalan lancar. Dalam dokumen administrasi, para pelaku melaporkan bahwa progres pembangunan infrastruktur tersebut diklaim telah mencapai 80,501 persen.

Berkat laporan palsu tersebut, dana sebesar Rp14,23 miliar sukses dicairkan dan mengalir ke rekening pihak kontraktor pelaksana. Padahal, realisasi pembangunan di lapangan terbukti masih jauh dari target yang tertulis di dalam laporan berkala tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, komponen utama berupa pemasangan baja struktur grade 355 sama sekali belum dikerjakan di lokasi. Manipulasi dokumen ini disinyalir menjadi pintu masuk utama terjadinya kerugian negara pada proyek yang didanai oleh APBN tersebut,"jelas AKBP Edi di Mapolda Jawa Barat Selasa 30 Juni 2026.

Terkait kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar resmi menetapkan dan menahan dua orang yang dianggap paling bertanggung jawab. Tersangka pertama adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara itu, tersangka kedua adalah AH yang diketahui menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS). Perusahaan yang dipimpin oleh AH tersebut merupakan kontraktor pelaksana utama dalam proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Nagrak - Cibadak ini.

AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini diperkirakan berlangsung dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2023. Proyek strategis ini sendiri memiliki nilai adendum kontrak final yang cukup fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Sesuai kesepakatan awal, masa pelaksanaan proyek ini seharusnya selesai dalam kurun waktu 191 hari kalender. Jangka waktu tersebut terhitung mulai dari tanggal 24 Juni 2022 dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada 31 Desember 2022.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochman menjelaskan, akibat tindak pidana korupsi tersebut negara dirugikan Rp9,843 miliar.

Selama proses penyidikan, polisi memeriksa 42 orang saksi dan tiga ahli yang berasal dari bidang pengadaan barang dan jasa, konstruksi, serta auditor perhitungan kerugian negara dari BPK RI.

"Selain itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp1,12 miliar, dokumen perencanaan proyek, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, hasil audit BPK RI, hasil pemeriksaan fisik konstruksi hingga dokumen perbankan yang berkaitan dengan transaksi proyek,"ucap Hendra.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....