Geledah Rumah di Indramayu Pengacara Ono Sebut KPK Sita Buku Tahun 2010 dan HP Rusak

  • 03 Apr 2026 11:30 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Kuasa hukum politisi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, Sahali SH,menyayangkan sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak profesional saat melakukan penggeledahan rumah kliennya di Indramayu, Kamis 2 Maret 2026.

Sahali menilai, KPK memframing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper padahal hanya membawa 2 buku agenda pribadi dan buku partai dan 1 hp samsung rusak.

"Penyidik menyita barang yang tidak ada kaitannya yaitu buku Catatan tahun 2010, Buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP samsung rusak dan dibawa menggunakan koper besar," kata Sahali yang juga Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat ini, Jumat 3 April 2026.

Sahali mengungkapkan setelah di Bandung, penggeledahan berlanjut di rumah Ono di Indramayu, Kamis 2 April 2026. Sahali menegaskan, pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1.

Menurutnya, penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP Baru, Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa "Dalam melakukan Penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana."

"Saat penggeledahan di Bandung, 1 April kemarin, Uang Arisan, ditemukan di Lemari Pakaian Istri Ono Surono dan sudah dijelaskan bukti WA group tapi tidak dipedulikan oleh Penyidik," pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....