Petugas Karantina Awasi Lalulintas Telur Antar Pulau
- 30 Okt 2024 20:54 WIB
- Manado
KBRN, Manado: Telur adalah produk hewan yang wajib diawasi dan diperiksa petugas karantina saat dilalulintaskan antararea/antarpulau/antarnegara. Pasalnya telur memiliki resiko menularkan hama dan penyakit hewan karantina (HPHK).
Meski memiliki resiko yang rendah dalam menularkan HPHK, namun kita tidak boleh lengah dalam menjaga keamanan NKRI dari resiko penularan penyakit ya, SobatQ!
Pemeriksaan keamanan dan kesehatan telur ini dilakukan untuk memastikan komoditi tersebut bebas dari ancaman avian influenza (AI) atau flu burung dari unggas petelur. Oleh karenanya, jika SobatQ ingin mengirim telur antararea melalui transportasi laut atau udara, SobatQ wajib melapor pada petugas karantina.
Lapor karantina bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor layanan terdekat, ataupun dengan mengajuan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online melalui laman https://ptk.karantinaindonesia.go.id/. Jika permohonan telah dibuat, selanjutnya petugas karantina akan melakukan tindakan pemeriksaan. Apabila telur telah dipastikan dalam kondisi aman, sehat dan layak, petugas karantina akan menerbitkan dokumen karantina sebagai jaminan kesehatan produk hewan yang aman dilintaskan antararea.
Untuk bersama-sama menjaga Indonesia dari ancaman penyakit hewan, ikan dan tumbuhan, pastikan untuk selalu lapor karantina ya, SobatQ!
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....