Percepatan Efektifitas Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor

  • 09 Okt 2024 13:57 WIB
  •  Atambua

KBRN, Alor: Guna mempercepat efektivitas Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor- NTT sehingga sesuai dengan tujuan Kawasan Konservasi sebagai Kawasan Konservasi yang dilindungi, dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat, maka Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT saat ini sedang mempersiapkan Penerapan BLUD pada UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut sekitarnya.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan prioritas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H.I.Rasyid,S.Pi, M.Si.” Demikian disampaikan Kepala UPTD pengelola taman perairan kepulauan Alor dan laut sekitarnya , Mohammad Saleh Goro, dirilis lewat situs resmi WhatsApp, Selasa (08/10/24).

Adapun kegiatan yang akan mulai dilaksanakan pada Tahun 2025 berbasis Desa, Adat dan Religi terintegrasi darat dan laut yang akan dilaksanakan oleh BLUD adalah:

1. Menerapkan Aplikasi Tanda Masuk Kawasan yaitu: E- Panemo.

2. Menerapkan Booking Sistem pada 9 Dive site dengan pengaturan jumlah kunjungan sesuai hasil Daya Dukung site tersebut. Site Dive yang menjadi lokasi Booking Site yaitu: Yellow Corner, The Jetty, Bama Slope and Wall, Babylon, Black Rhino, Apury Bay, Mucky Mouse, Sulambali Wall dan Beang.

3. Menerapkan Integrasi Pariwisata Alam Perairan seperti Wisata Diving, Snorkling dan Wisata Pengamatan Dugong dan Wisata Adat serta Religi di Desa/Kelurahan berbatasan dengan Kawasan Konservasi. Pada sistem ini diwajibkan Wisatawan turun ke Desa/Kelurahan di Lokasi Diving / Snorkling untuk diterima oleh Desa /Kelurahan dengan pemakaian Sarung adat dan Sekendang yang telah disiapkan oleh Dive Operator / LOB dengan cara bermitra dengan Desa/Kelurahan dan UMKM pada Desa/Kelurahan.

4. Menerapkan One Gate System (Satu Pintu Masuk) ke Kawasan Konservasi.

4. Menerapkan Penggunaan nama Dive Site sesuai dengan Regulasi yang ada yaitu: Keputusan Gubernur NTT nomor: 344/KEP/HK/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Situs Selam di Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Alor Provinsi NTT.

5. Pemberlakuan KBLI 91039 berupa SIUP KK dalam Kawasan Konservasi Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT.

6. Penerapan Pembiayaan Pertama di Dunia untuk Pengelolaan Kawasan Konservasi melalui perlindungan Terumbu Karang dengan model Program Coral Bond.

7. Pemberdayaan masyarakat melalui KOMPAK dengan melibatkan seperti: Pokmaswas, Pokdarwis, Lembaga Adat, Lembaga Keagamaan (Khususnya seperti: Pemuda Gereja, Remaja Masjid dll), dan Forum Pelaku Perikanan dan Kelautan.

“Semua kegiatan ini akan berkesinambungan dan termuat dalam renstra blud uptd dan dokumen rencana pengelolaan kawasan konservasi taman perairan kepulauan alor ntt. semoga penerapan blud ini akan membawa dampak yang berarti dan dengan tagline blud uptd pengelola taman perairan kepulauan alor dan laut sekitarnya yaitu: alor iki uku go!!, bisa membawa hasil nyata dan membawa keberkahan,” ujar Saleh Goro.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....