Pelaku UMKM Belum Memiliki Sertifikat Produk Halal

  • 30 Jan 2024 11:31 WIB
  •  Atambua

KBRN, Atambua: Tahun 2024 pengusaha makanan dan minuman dari hulu hingga hilir wajib memiliki sertifikat halal. Wajib sertifikat halal berlaku mulai tanggal 17 Oktober 2024. Kewajiban sertifikat halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Untuk mencapai batas kepengurusan sertifikat halal bagi para pelaku usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menargetkan di tahun 2024 sebanyak Sepuluh Ribu Pelaku Usaha yang memiliki Sertifikat halal. Agar mencapai target tersebut melalui penyuluh Agama Islam yang juga merupakan petugas pendamping produk halal genser melakukan sosialisai kepada pelaku usaha dengan langsung pendatangi tempat pelaku usaha. Demikian disampaikan Petugas Pendamping Produk Halal kota Kupang Sitti Hamalna, S.Hi pada dialog Atambua Siang Senin, 29 Januari 2024.

“sosialisasi dari kami petugas halal itu selalu kami lakukan ke Masyarakat baik Islam maupun non muslim pokoknya semua warga yang memiliki usaha kami selalu lakukan sosialisasi,”

Lebih lanjut Sitti Hamalna mengatakan untuk kepengurusan sertifikal halal di tahun 2024 masih secara gratis atau tidak dikenakan biaya. Namun belum ada kepastian pada tahun selanjutnya untuk kepengurusan sertifikat halal masih secara gratis atau sudah dibayar.

“Sudah tinggal beberapa bulan lagi kepengurusan secara gratis meskinya sudah harus semakin gercep,”

Pelaku usaha di Indonesia, khususnya Masyarakat Nusa Tenggara Timur dihimbau untuk segera menggunakan waktu beberapa bulan ke depan untuk mengurus sertifikat produk Halal.AF

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....