Lapas Atambua Urus NIB dan PIRT Produk WBP
- 07 Des 2025 09:57 WIB
- Atambua
KBRN, Atambua: Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua mengambil langkah signifikan dalam upaya pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan memfasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk produk-produk hasil pembinaan. Inisiatif ini merupakan simbol penguatan branding dan kualitas atas kerja sama yang terjalin dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belu.
Proses legalisasi dilaksanakan bertempat di Kantor Plaza Atambua, Sabtu (6/12/2025). Staf Urusan Umum Lapas Atambua, Shelly Angelawati, menjadi perwakilan dalam pendaftaran NIB dan PIRT. Ia mendaftarkan berbagai produk olahan unggulan yang kini tengah gencar dikembangkan oleh Warga Binaan.
“Produk olahan pisang seperti keripik pisang original, sale pisang, dan pisang cokelat, serta minyak kelapa murni (VCO) hasil produktivitas Warga Binaan kini sudah memiliki NIB & PIRT. Hal ini tidak menutup kemungkinan inovasi dan kreativitas olahan produk mendatang juga akan didaftarkan lagi. Selain produk pangan, Lapas Atambua juga memperluas cakupan NIB untuk sektor lain yaitu peternakan ayam, perikanan ikan lele, dan pertanian,” kata Shelly.
Kepala Lapas (Kalapas) Atambua, Bambang Hendra Setyawan menyatakan bahwa legalitas usaha melalui NIB dan jaminan mutu pangan melalui PIRT adalah fondasi penting agar produk Warga Binaan dapat diterima secara luas.
"Kami tidak hanya mengajarkan keterampilan, tapi juga memberikan bekal nyata agar mereka bisa mandiri dan berwirausaha setelah bebas," ucap Kalapas.
“Pengurusan NIB dan PIRT merupakan tahap krusial yang berfokus pada keberlanjutan dan penguatan branding. Hal ini menjadi penanda bahwa program telah memasuki fase jangka panjang, di mana produk Warga Binaan kini didukung oleh payung hukum yang kuat dan sertifikasi standar kebersihan dan keamanan pangan sebagai kunci untuk membuka akses pasar yang lebih luas,” ujar Hendra.
Terobosan ini, mendapat reaksi positif dari PLT Kepala DPMPTSP Kabupaten Belu, Vinsensius Mau. “Kami sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Lapas Atambua. Pengurusan NIB dan PIRT ini bukan hanya soal izin, tetapi ini adalah simbol nyata dari komitmen Lapas untuk menghasilkan produk yang berstandar dan Warga Binaan yang berdaya saing. Kami siap mendukung penuh setiap upaya pemberdayaan yang muaranya adalah legalitas usaha dan peningkatan kualitas ekonomi masyarakat, termasuk para Warga Binaan setelah mereka bebas nanti,” ujarnya.
Dengan terbitnya Dengan NIB dan PIRT di tangan, setiap produk yang keluar dari Lapas Atambua membawa narasi baru: narasi tentang kualitas terjamin, legalitas usaha, dan harapan kedua bagi para WBP untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berdaya. Inilah misi keberlanjutan Lapas Atambua dalam memberdayakan Warga Binaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....