Golongan 1 Narkotika, Ganja Barang Terlarang di Indonesia

  • 05 Jul 2022 23:09 WIB
  •  Atambua

KBRN, Atambua : Berdasarkan perintah Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dalam pasal 5 mengatur penggolongan jenis-jenis narkotika, selain itu terdapat di pasal 8 mengatur tentang ganja. Ganja merupakan golongan 1 narkotika dan menjadi barang terlarang di Indonesia.

Demikian ditegaskan Sub Koordinator Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Belu Viktor Fahik kepada rri.co.id dalam dialog lintas Atambua pagi Selasa (5/7/2022).

Ia menjelaskan merujuk pada Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang ganja dan turunannya merupakan narkotika golongan 1 yang mempunyai efek ketergantungan sehingga tidak dilegalkan.

“BNN ganja itu bisa dilegalkan bisa juga tidak dilegalkan kalau aturan sekarang kita berpegang teguh pada Undang-Undang nomor 35 tahan 2009 bahwa ganja dan turunannya merupakan narkotika golongan 1. Narkotika golongan 1 ini merupakan jenis narkotika yang mempunyai efek ketergantungan yang sangat tinggi", Ujar Viktor.

Viktor berpesan kepada masyarakat jangan coba-coba untuk menggunakan ganja sebelum terdapat ketentuan aturan penggunaannya. Sebab ganja merupakan bahan terlarang di wilayah Republik Indonesia

Sementara Administrator Kesehatan Dinas Kesehatan Belu Petronela Manek mengatakan bahwa ganja masuk dalam golongan Narkotik.

Sesuai aturan, narkotika direkomendasikan untuk kebutuhan medis, dan untuk kebetuhan pengembangan ilmu dan teknologi. Manfaat ganja itu sendiri untuk kebetuhan medis sebenarnya digunakan untuk menghilangkan rasa sakit yang berlebihan. Istilah farmasi yakni "Analgesik Narkotik" penghilang rasa nyeri yang kuat.

“Untuk ganja ini dilegalkan sebenarnya persoalan setuju atau tidak setuju. Kalau kami dari Dinas Kesehatan lebih melihat ke sisi pelayanan, jadi ketika ganja ini sudah dilegalkan tentu dengan aturan entah, Undang-Undang, aturan Pemerintah dan aturan Mentri seperti apa pasti kami setuju, tetapi ketika belum dilegalkan maka kami tetap kembali ke aturan yang saat ini berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik”. Sebutnya

Lebih lanjut Ia mengatakan mengenai narkotik sekalipun untuk kegiatan medis sebenarnya terdapat pengawasannya sangat ketat oleh Pemerintah.

“Yang pertama dari penulis resepnya, dokternya memiliki izin praktek atau tidak, kemudian alamat dokternya dimana, ditujukan kepada pasien siapa, alamat sesuai ktp dimana dan yang terakhir tentang pelaporan juga sangat tertib,’’ Urainya,

Ia juga menegaskan bahwa dalam pemakaian narkotik tidak dari permintaan pasien melainkan kesimpulan dokter setelah melakukan diagnosa.

Petronela berharap kepada masyarakat Kabupaten Belu tetap katakan tidak terhadap narkoba. (Epen TesMau)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....