Pasutri Asal TTU Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Penipuan
- 30 Mei 2024 18:34 WIB
- Atambua
KBRN, TTU: Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditetapkan menjadi tersangka.
Sebanyak dua orang tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari TTU) atas perkara dugaan tindak pidana penipuan.
Berkas perkara dugaan penipuan itu juga telah dinyatakan lengkap alias P-21.
Kedua Pasutri itu diketahui merupakan Gaspar Da Concesao dan Yuliana Beatrix Lake.
Sedangkan korban dalam penipuan itu adalah Agostinho Goncalves Mau Bere dan Tito Lelo Bere.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban kepada wartawan mengaku bahwa kedua korban itu mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp181.500.000.
"Berdasarkan bukti kuitansi yang dikantongi penyidik, korban Agostinho Goncalves Mau Bere mengalami kerugian sebesar Rp 81.500.000. Sementara korban Tito Lelo Bere mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000," ujarnya, Senin (27/5/2024).
Dikatakannya, peristiwa itu berawal dari modus yang dilakukan oleh para tersangka dalam merekrut pegawai Kantor Imigrasi Kupang.
"Mereka diatasnamakan Kepala Kantor Imigrasi Kupang untuk rekrut anak masing-masing korban untuk menjadi pegawai pada Kantor Imigrasi Kupang tanpa harus mengikuti seleksi," ungkapnya.
Bahkan, lanjut Iptu Jeffry, para korban dimintai masing-masing menyetor sejumlah uang tunai.
"Setelah para korban serahkan uang ke para pelaku, Anak-anak itu tidak didaftarkan dan tak kunjung dipanggil untuk bekerja," tuturnya.
Karena merasa sudah ditipu, kedua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Insana Utara.
"Laporan polisi itu dengan nomor: LP/B/27/VIII/2023/ Sek. Insut/Res.TTU/ Polda NTT, tanggal 23 Agustus 2023," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....