Beacukai Hibahkan Hasil Penindakan Ke Pemda Belu
- 01 Nov 2023 07:47 WIB
- Atambua
KBRN, Atambua : Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa 573 dos minyak goreng merk favorit 4,5 liter dan 120 karung pupuk urea barang hasil sitaan periode September 2022 hingga Juni 2023, kepada Dinas PMD dan Sosial Kabupaten Belu.
Penyerahan Barang Milik Negara (BMMN) ini berlangsung di Halaman Kantor Beacukai Atambua, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima barang. Senin 30 Oktober 2023.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua, I Made Aryana melalui Kepala Subbagian Umum, I Wayan Eka Mahardika menyampaikan bahwa penyerahan BMN tersebut telah mendapat persetujuan penyelesaian berdasarkan surat persetujuan Menteri keuangan nomor: S-107/MK.6/KNL.1405/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 dan S-116/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
"Barang milik negara ini kita hibahkan kepada Dinas PMD dan Sosial Kabupaten Belu dengan total nilai barang Rp 202.710.000 yang berasal dari hasil tegahan pegawai bea dan cukai bekerja sama dengan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 10/Mendagiri dan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744 SYB atas tindak pelanggaran Kepabeanan dan Cukai," ujar Wayan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial
Anselmus Lopes menyampaikan bahwa barang milik negara yang diserahkan tersebut untuk pupuk akan diserahkan kepada kelompok tani dan juga masyarakat yang membutuhkan.
"Pupuk ini lumayan banyak yakni 120 karung atau 6 ton ini, akan kita serahkan kepada kelompok tani maupun masyarakat yang membutuhkan," ujar Ansel.
Sementara terkait minyak goreng, ia menjelaskan bahwa akan diserahkan kepada masyarakat yang akan membutuhkan khususnya masyarakat ekonomi lemah, termasuk untuk mengantisipasi bencana.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Atambua disaat yang sama juga memusnahkan barang hasil tegahan antara lain, barang yang dilarang/dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar berupa, 15 karung, 4 tas, 1 koper dan 2 koli pakaian bekas, 33 botolMMEA Merk Hoka Whisky dan 17 botol MMEA Habuck Bir dan 25 Karung Lak, 7 Unit HP, 3019 pack Obat, 1094 butir obat serta 192 batang obat-obatan tanpa ijin.
Sementara barang impor/ekspor yang tidak menyerahkan pemberitahuan pabean dan akan diselundupkan dari/ke Timor Leste diantaranya, 948 box petasan
2 dus Mie instan, 208 liter BBM jenis solar dan pertalite dan barang Kena Cukai yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita atau pita salah peruntukan sebesar 4.096 bungkus hasil tembakau.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....