Kejaksaan Negeri Alor Sukses Terapkan Mekanisme Plea Bargain
- 26 Jun 2026 22:21 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor- Mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain kini mulai diterapkan secara nyata oleh Kejaksaan Negeri Alor, guna mempercepat proses penyelesaian perkara tindak pidana umum. Hal itu disampaikan Plh. Kasi Intel Surya Baginda Halomoan Sirait kepada rri.co.id jumat 26 juni 2026.
Ia menjelaskan sejauh ini Kejaksaan Negeri Alor telah menyelesaikan beberapa perkara tindak pidana umum melalui mekanisme tersebut dan tidak menutup kemungkinan untuk perkara tindak pidana umum lainnya. “Langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap pembaruan hukum acara pidana modern".
"Kejaksaan berkomitmen mengoptimalkan penerapan skema tersebut demi efektivitas penegakan hukum di wilayah Alor,”ucapnya.
Sementara itu, Kasubsi Intel, Fransiskus Asisi Tyas Jurista Putra, S.H., membeberkan berbagai kelebihan utama dari mekanisme pengakuan bersalah. Menurutnya, keuntungan terbesar adalah efisiensi waktu dan anggaran yang sangat signifikan.
Fransiskus menuturkan Proses persidangan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan kini dapat dipangkas menjadi jauh lebih singkat. Hal ini secara langsung mengurangi beban kerja pengadilan serta menekan penumpukan perkara.
“Selain bagi aparat penegak hukum, asas peradilan cepat dan berbiaya ringan ini juga sangat menguntungkan terdakwa. Korban pun mendapatkan kepastian hukum dengan lebih cepat tanpa proses birokrasi berbelit,”ujarnya.
Kejaksaan Negeri Alor berharap masyarakat dapat memahami regulasi baru ini sebagai solusi progresif peradilan. Ke depan, sosialisasi akan terus digalakkan agar implementasi di lapangan semakin berjalan optimal dan transparan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....