Mekanisme Plea Bargain Efisiensikan Sistem Peradilan Pidana

  • 30 Jun 2026 20:18 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor-Kejaksaan Negeri kini terus menggencarkan sosialisasi mengenai penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau yang dikenal sebagai plea bargain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru.

Plh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H., menyampaikan penjelasan ini secara resmi kepada media RRI pada hari Jumat tanggal dua puluh enam Juni dua ribu dua puluh enam. Beliau menegaskan bahwa proses hukum pidana konvensional selama ini sering kali memakan waktu yang sangat panjang, membutuhkan biaya operasional besar, serta menyebabkan penumpukan perkara.

Mekanisme plea bargain ini hadir sebagai solusi konkret untuk menjawab persoalan krusial terkait asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan di Indonesia. Melalui sistem baru tersebut, berbagai perkara pidana yang sifatnya masih tergolong sederhana tidak perlu lagi melewati seluruh tahapan persidangan biasa yang melelahkan.

Penerapan pengakuan bersalah ini diprioritaskan secara khusus untuk memangkas birokrasi persidangan rumit yang selama ini kerap menyebabkan penumpukan berkas perkara di meja pengadilan. Kendati demikian, Kasubsi Intel, Fransiskus Asisi Tyas Jurista Putra, S.H., menegaskan dengan penyataan kuat bahwa tidak semua jenis tindak pidana dapat diselesaikan begitu saja.

Pihak kejaksaan memberikan batasan yang sangat ketat di mana penerapan skema plea bargain hanya diperuntukkan bagi tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman ringan. Selain memiliki ancaman pidana yang cenderung rendah, perkara tersebut juga dipastikan tidak boleh memberikan dampak buruk yang luas di tengah kehidupan masyarakat.

Pihak Kejaksaan Negeri juga memberikan jaminan penuh bahwa pemangkasan prosedur formal ini sama sekali tidak akan pernah mengabaikan hak-hak mendasar dari seorang terdakwa. Kepentingan utama dari pihak korban serta pemulihan kerugian yang dialami tetap menjadi bahan pertimbangan paling mendasar bagi jaksa sebelum mengajukan kesepakatan resmi.

Kehadiran sistem penegakan hukum baru yang lebih modern ini diharapkan secara efektif dapat memangkas anggaran operasional penanganan perkara yang membebani keuangan negara. Pihak kejaksaan merasa sangat optimistis bahwa keadilan yang cepat, sederhana, dan transparan dapat segera dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....