Mengenal Mekanisme Plea Bargain dalam KUHAP Baru
- 27 Jun 2026 21:53 WIB
- Atambua
ALOR, rri.co.id – Kejaksaan Negeri Alor terus berupaya mensosialisasikan mekanisme hukum terbaru mengenai pengakuan bersalah yang kini resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.
Hal itu disampaikan Kasubsi Intel Fransiskus Asisi Tyas Jurista Putra kepada rri.co.id Jumat 26 juni 2026.
Fransiskus mengatakan Mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain ini memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya secara sukarela sekaligus bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan perkara pidana berlangsung.
“Terdakwa yang memanfaatkan jalur ini diwajibkan menyerahkan atau mengungkapkan bukti-bukti kuat yang mendukung pengakuannya. Sebagai imbalan atas sikap kooperatif tersebut, sistem peradilan memberikan kompensasi khusus berupa keringanan hukuman yang signifikan bagi terdakwa,” kata Fransiskus.
Ia menjelaskan Mekanisme modern ini sebenarnya diadopsi dari sistem hukum common law yang telah lama diterapkan di berbagai negara maju seperti Amerika Serikat. Di sana, proses plea bargaining berkembang pesat sebagai instrumen negosiasi yang efektif antara pihak jaksa penuntut umum dengan terdakwa.
“Berdasarkan Federal Rules of Criminal Procedure, pengadilan wajib memastikan bahwa setiap pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Selain itu, prosesnya harus memiliki dasar faktual yang jelas serta dilaksanakan melalui prosedur formal yang terbuka di hadapan majelis hakim".
Tambahnya pemerintah menyisipkan regulasi baru tersebut kedalam KUHAP dengan tujuan utama untuk mempercepat proses penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Kehadiran pasal tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi peradilan yang selama ini dinilai memakan waktu lama dan biaya besar.
Melalui penerapan plea bargain, beban kerja pengadilan serta penumpukan perkara di lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat berkurang secara drastis. Langkah progresif ini menjadi babak baru dalam reformasi hukum demi mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....