Kejari Alor Edukasi Perbedaan Perdata dan Tata Usaha
- 27 Jun 2026 22:21 WIB
- Atambua
ALOR, RRI.CO.ID – Masyarakat perlu memahami perbedaan antara perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Pemahaman ini dinilai krusial agar warga mampu menentukan langkah hukum yang tepat saat menghadapi sengketa maupun keputusan pemerintah.
Plh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Surya Baginda Halomoan Sirait,kepada RRI.CO.ID, Jumat 5 juni 2026 menjelaskan bahwa perkara perdata umumnya berkaitan dengan sengketa antarindividu, kelompok, maupun badan hukum. Konflik tersebut biasanya berpusat pada hak dan kewajiban keperdataan.
"Pemahaman masyarakat mengenai perdata dan tata usaha negara sangat penting. Tujuannya agar setiap warga dapat menempuh jalur hukum yang sesuai, melindungi haknya, serta mencegah kesalahan dalam penyelesaian sengketa," ujarnya.
Ia menuturkan, contoh nyata perkara perdata di antaranya adalah sengketa tanah, wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian, utang piutang, hingga sengketa warisan. Penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh melalui jalur pengadilan maupun mekanisme alternatif di luar persidangan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, perkara tata usaha negara berkaitan erat dengan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan masyarakat. Sengketa administratif ini muncul ketika warga merasa haknya terdampak langsung oleh keputusan administrasi yang diterbitkan instansi pemerintah.
Kasubsi Intel Kejari Alor, Fransiskus Asisi Tyas Jurista Putra, menambahkan bahwa cakupan perkara tata usaha negara meliputi sengketa izin usaha, keputusan kepegawaian, hingga pencabutan izin tertentu. Keputusan administrasi semacam ini dapat digugat secara resmi melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Fransiskus, pemahaman yang baik terhadap kedua bidang hukum nonpidana tersebut akan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum. Selain itu, edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari serta memastikan mereka dapat memperjuangkan hak secara tepat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....