LPS Imbau Masyarakat Selalu Periksa Suku Bunga
- 27 Jun 2026 22:17 WIB
- Atambua
ALOR, RRI.CO.ID — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) mengimbau masyarakat agar selalu cermat memeriksa tingkat suku bunga tabungan demi memastikan keamanan dana simpanan mereka di perbankan. Hal tersebut ditegaskan oleh Staff Surveilans dan Dukungan Resolusi KPW LPS II, Muhammad Faisal.
Ia mengingatkan bahwa salah satu syarat utama agar tabungan dijamin penuh oleh LPS adalah memastikan bunga simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku.
Faisal menjelaskan LPS secara reguler mengevaluasi dan menetapkan besaran TBP setiap empat bulan sekali melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK). Pada periode terbaru yang ditetapkan akhir Januari dan berlaku 1 Februari hingga 31 Mei 2026, regulasi besaran bunga penjaminan telah resmi dikeluarkan.
“Berdasarkan keputusan tersebut, LPS mempertahankan TBP sebesar 3,50% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,00% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Sementara itu, untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum ditetapkan sebesar 2,00%,” kata Faisal.
Ia menambahkan Apabila nasabah telanjur menerima bunga simpanan yang melebihi batas TBP yang ditetapkan, maka seluruh simpanan tersebut terancam tidak layak bayar. Ketika bank yang bersangkutan mengalami pencabutan izin usaha, LPS sama sekali tidak akan membayarkan uang pokok maupun bunga tabungan tersebut.
“Sebagai contoh, jika nasabah mendapatkan bunga sebesar 8,00% di bank umum saat batas TBP LPS berada di angka 3,50%, maka otomatis syarat 3T tidak terpenuhi. Jika bank mengalami kolaps, simpanan nasabah dikategorikan hangus dan tidak masuk dalam program penjaminan".
Lebih lanjut, Faisal juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai penawaran hadiah langsung berupa cash back dari pihak perbankan. Pemberian cash back tersebut secara regulasi akan dihitung sebagai komponen tambahan bunga, yang jika diakumulasikan berpotensi membuat total suku bunga melewati batas TBP.
LPS berkomitmen melindungi dana masyarakat secara otomatis sejak nasabah mulai menabung di bank yang menjadi peserta penjaminan, asalkan nasabah selalu mematuhi kriteria 3T: tercatat dalam pembukuan, tingkat bunga tidak melebihi TBP, dan tidak merugikan bank.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....