LPS Imbau Nasabah Tidak Panik Soal Keamanan Tabungan

  • 27 Jun 2026 21:45 WIB
  •  Atambua

ALOR, RRI.CO.ID — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat agar tidak perlu panik mengenai keamanan dana tabungan mereka yang disimpan pada institusi perbankan nasional.

Hal tersebut disampaikan Staf Edukasi, Humungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga KPW LPS II, Shabrina Kirgizia Hanum di studio produksi (Sp) alor Selasa 24 juni 2026.

Shabrina menjelaskan LPS menjamin berbagai macam produk simpanan perbankan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat. Penjaminan ini mencakup nasabah yang menabung di bank konvensional maupun bank berbasis syariah di seluruh wilayah Indonesia.

“Adapun ragam produk perbankan yang dijamin oleh regulasi LPS meliputi tabungan biasa, deposito berjangka, giro, hingga sertifikat deposito. Selain produk utama tersebut, bentuk simpanan lain yang dipersamakan dengan produk perbankan resmi juga turut masuk dalam skema perlindungan,”ucapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Staff Surveilans dan Dukungan Resolusi, Muhammad Faisal memaparkan prosedur penjaminan bagi nasabah apabila terjadi masalah fatal atau likuidasi pada institusi tempat mereka menyimpan uang. Langkah pertama yang paling utama adalah nasabah diminta untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi.

“LPS selanjutnya akan menyampaikan pengumuman resmi mengenai pembayaran penjaminan simpanan layak bayar melalui laman website resmi dan kantor bank terkait. Proses verifikasi data serta rekonsiliasi data nasabah sendiri akan dilakukan oleh tim LPS secara bertahap,”ujar Faisal.

Ia menambahkan Bagi nasabah yang status simpanannya telah dinyatakan layak bayar, pengajuan klaim dapat dilakukan melalui bank pembayar yang ditunjuk resmi. Nasabah cukup mendatangi bank tersebut dengan membawa dokumen identitas diri asli, bukti kepemilikan simpanan, serta mengisi formulir pernyataan.

“Pengumuman tahap pertama biasanya dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah proses verifikasi dimulai, dan jangka waktu klaim berlaku hingga lima tahun. Melalui pemenuhan kriteria 3T yang bersih, dana nasabah dipastikan aman dan akan dibayarkan secara utuh oleh pihak LPS".

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....