Etika Penyiaran di Era Konten Sensional

  • 05 Apr 2026 05:25 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua – Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau, S.E., M.M. menegaskan bahwa etika penyiaran berada di atas aturan formal dalam praktik media saat ini yang terkesan mengejar konten sensasional demi menarik penonton atau pemirsa (viewers).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam siaran Obrolan Komunitas edsi Jumat, 3 April 2026, sebagai respons atas maraknya konten sensasional yang mengejar perhatian publik.

Ia menjelaskan bahwa etika merupakan nilai moral yang tidak selalu dapat dijangkau oleh regulasi, tetapi menjadi pedoman penting dalam menentukan kelayakan sebuah siaran.

Fredrikus Royanto Bau, S.E., M.M., Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTT saat hadir di Studio Pro 1 RRI Atambua dalam program Obrolan Komunitas (Foto:Tangkapan Layar RRI Atambua/Epi Mau)

Menurutnya, masyarakat yang merasa resah terhadap suatu konten merupakan indikator kuat bahwa konten tersebut telah melanggar norma etika yang berlaku luas.

Fredrikus menyebut bahwa lembaga penyiaran sebenarnya telah memiliki pedoman jelas melalui aturan P3 dan SPS yang mengatur standar perilaku dan isi siaran secara rinci.

“Etika itu sesuatu yang setingkat di atas aturan karena tidak semua aturan mampu menjangkau nilai pantas atau tidak dalam masyarakat,” kata Fredrikus Royanto Bau.

Ia menegaskan bahwa konten sensasional boleh dibuat selama tidak melanggar aturan dan tetap memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan kepada masyarakat luas.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa media penyiaran memiliki tanggung jawab sebagai penjernih informasi, terutama di tengah derasnya arus konten dari media sosial.

Fredrikus berharap lembaga penyiaran tetap menjaga integritas dengan mengedepankan etika dibanding sekadar mengejar popularitas atau keuntungan jangka pendek.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....