BPN Belu Lakukan Pengecekan Fisik dan Edukasi Penataan Hunian Baru

  • 14 Mar 2026 19:20 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Belu mengecek pilar yang dipatok pada beberapa bidang tanah di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan. Hal ini merupakan proses pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Belu.

Seperti diungkapkan Aloysius Alfridus Nggere, S.Si.T., Ketua Panitia PTSL, saat melakukan verifikasi data di lokasi, Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan pengecekan fisik dilakukan bersama para pemohon saksi dan pemerintah setempat usai melakukan sidang di lokasi.

Alfridus menjelaskan kepastian hak tanah akan meningkatkan kesejahteraan warga melalui legalitas aset yang jelas dan diakui. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Eny S. Purwaningrum, A.Ptnh., M.H. turut memberikan arahan terkait tata ruang area hunian masyarakat di lokasi tersebut.

Eny menekankan pentingnya pemahaman warga terhadap batasan lahan yang akan segera diterbitkan sertifikat resminya. “Lokasi Kampung Baru ini merupakan kawasan dengan kepadatan rendah yang perlu memperhatikan beberapa aspek pembangunan penting,” ujarnya menerangkan.

Pantauan rri.co.id, tim memastikan apakah posisi patok sudah sesuai dengan koordinat yang telah ditetapkan oleh petugas ukur lapangan. Dokumentasi pilar diambil sebagai bukti autentik apabila terjadi kekeliruan atau sengketa tanah di masa depan.

“Saat membangun rumah tinggal, penataan drainase yang baik sangat diperlukan," ujar Eny. "Agar lingkungan hunian tetap sehat dan nyaman bagi seluruh warga.”

Eny berpesan agar masyarakat tetap menjaga privasi tetangga sehingga keharmonisan antarwarga dapat terjaga. "Masing-masing pihak menghormati batasan lahan sesuai dengan sertifikat resmi," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....