Joni Tulasi Disebut Sesatkan Publik dan Cederai DPRD
- 11 Feb 2026 09:48 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Pernyataan publik yang dikeluarkan Ketua Komisi I DPRD TTU, Joni Tulasi, yang membela kehadirannya bersama rekannya Brando Sonbiko di Desa Taunbaen Timur di tengah pusaran isu korupsi kepala desa, menuai kritik tajam.
Alih-alih menunjukkan wibawa sebagai wakil rakyat, pembelaan Joni dinilai sebagai retorika naif yang justru mencederai marwah DPRD TTU. Kritik tajam ini disampaikan oleh Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Rikardus Usfinit, melalui siaran pers yang diterima awak media pada Selasa 10 Februari 2026.
Menurut Rikardus bahwa, tindakan Joni Tulasi bersama rekannya, Brando Sonbiko, merupakan bentuk penyalahgunaan atribusi jabatan yang dibungkus dengan dalih kunjungan informal. Sangat naif Joni Tulasi mengklaim kehadirannya tidak mengatasnamakan lembaga DPRD dan bukan merupakan kegiatan pengawasan resmi. Namun, di saat yang sama, ia mengaku bergerak atas arahan lisan pimpinan DPRD", ujar Rikardus.
"Jika benar ada arahan dari pimpinan DPRD TTU, maka secara prosedur itu adalah tugas kedinasan. Lalu mengapa Joni Tulasi, mengklaim dirinya hadir secara pribadi tetapi membawa mandat pimpinan adalah bentuk standar ganda. Ini bukan sekadar kunjungan silaturahmi, ini adalah tindakan politis di lokasi yang sedang bermasalah hukum," kata Rikardus.
Lanjutnya bahwa publik TTU sedang mempertanyakan mengapa seorang Ketua Komisi I DPRD TTU yang membidangi pemerintahan harus turun langsung menemui kepala desa Taunbaen Timur yang sedang diterpa isu korupsi. Bahkan mengumpulkan masyarakat dalam forum yang tidak resmi secara administratif.
"DPRD TTU seharusnya menjadi lembaga yang mendorong transparansi, bukan justru menjadi pihak pertama yang melakukan klarifikasi awal yang berpotensi mengintervensi opini publik sebelum aparat penegak hukum (APH) bekerja.
Tindakan Joni dikhawatirkan menjadi preseden buruk dimana anggota DPRD bisa menjadi pemadam kebakaran bagi kades yang bermasalah, terutama jika ada keterikatan sebagai tim sukses pada masa pemilu", ujar Rikardus.
Bagi Rikardus, tindakan Ketua Komisi I DPRD TTU Joni Tulasi, yang mengumpulkan warga dan kepala desa untuk membahas isu korupsi tanpa surat tugas resmi adalah bentuk maladministrasi. Karena Joni bukan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun auditor Inspektorat. Tak hanya itu, dengan bergerak sendiri tanpa melibatkan seluruh anggota Komisi I dalam mekanisme sidang resmi, Joni telah melompati prosedur hukum yang ia klaim sendiri ia hormati", ucap Rikardus.
"Kehadiran Joni di desa basis massanya saat kepala desa diduga korupsi menciptakan persepsi kuat adanya upaya perlindungan terhadap aset politik ketimbang penegakan kebenaran.
Jika benar pertemuan tersebut bukan untuk mengambil kesimpulan, lalu apa urgensinya? Ketidakmampuan Joni memaparkan hasil konkret pertemuan kepada publik justru menguatkan dugaan adanya main mata di balik layar," kritik mantan wartawan ini.
GMNI Cabang Kefamenanu meminta Joni Tulasi untuk berhenti mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan publik. Sebagai pejabat publik, Joni tidak bisa melepas baju DPRD-nya kapan pun ia mau, terutama saat melakukan tindakan yang memengaruhi persepsi hukum di masyarakat.
"Siapa sebenarnya yang menyesatkan publik? Kami GMNI Cabang Kefamenanu hadir untuk memastikan keadilan, sementara Anda hadir di sana tanpa kejelasan kapasitas namun membahas substansi dugaan pusaran korupsi. Rakyat butuh wakil yang mengawasi, bukan wakil yang menutupi dugaan korupsi di desa Taunbaen Timur," kata Rikardus (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....