GMNI Tuding Oknum DPRD Lindungi Kades Taunbaen Timur
- 10 Feb 2026 10:32 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Kefamenanu melontarkan kritik pedas terhadap manuver dua oknum anggota DPRD TTU, Joni Tulasi (Fraksi Golkar) dan Brando Sonbiko (fraksi Nasdem). Keduanya dituding menyalahgunakan atribusi DPRD TTU demi membentengi Kepala Desa Taunbaen Timur dari pusaran dugaan korupsi. Hal ini diungkapkan Ketua DPC GMNI Kefamenanu, Rikardus Usfinit, melalui siaran pers pada Selasa 10 Februari 2026.
Menurut Rikardus bahwa, langkah cepat kedua legislator tersebut turun ke desa Taunbaen Timur sesaat setelah dugaan korupsi mencuat, dinilai bukan sebagai fungsi pengawasan yang murni, melainkan upaya klarifikasi sepihak yang sarat akan kepentingan politis", ujar Rikardus.
"Kehadiran Ketua Komisi I DPRD TTU, Joni Tulasi dan Brando Sonbiko di Desa Taunbaen Timur mengatasnamakan lembaga DPRD adalah sebuah kekeliruan prosedur yang fatal. Pasalnya, mayoritas anggota Komisi I dikabarkan menolak agenda tersebut karena tidak adanya aduan resmi maupun surat tugas yang sah ke lembaga tersebut", ujar Rikardus.
Jadi sangat disayangkan, marwah institusi terhormat seperti DPRD TTU diseret ke ranah kepentingan pribadi oknum tertentu. Lembaga seolah dipaksa menjadi bungkus untuk mengamankan agenda politik mereka. Ia menekankan bahwa secara administratif, penyelesaian masalah oleh DPRD tidak pernah bersifat personal atau dilakukan secara sporadis oleh satu-dua orang tanpa mekanisme formal.
"Secara aturan, seharusnya ada pemberitahuan resmi kepada Bupati agar menghadirkan pejabat yang relevan, minimal Asisten I atau Camat. Perlu diingat, Pemerintah Desa itu secara struktural berada di bawah Bupati, bukan bawahan langsung DPRD," kata Rikardus.
Mantan jurnalis ini juga menyoroti proses pertemuan di desa tersebut. Tanpa adanya investigasi lapangan yang mendalam, kedua oknum anggota dewan tersebut dituding langsung mengamini klaim sepihak sang kepala desa yang menyebut informasi korupsi tersebut sebagai framing berita bohong (hoax).
Hasil monitoring yang secara instan merekomendasikan bahwa sang kepala desa bersih dianggap sebagai produk hukum yang cacat logika dan etika pengawasan.
Rikardus menduga adanya relasi politik yang kuat, dimana sang kepala desa diduga merupakan tim sukses dari salah satu oknum anggota dewan tersebut.
Apalagi monitoring itu juga tidak mendapat restu dari mayoritas anggota Komisi I, karena dianggap mencederai etika kerja komisi dan hanya bertujuan untuk mengamankan basis suara politik semata.
"Kehadiran Joni Tulasi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD TTU, justru dianggap memberikan preseden buruk bagi fungsi kontrol sosial DPRD TTU di mata masyarakat", ujarnya (S.K).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....