Menambang Tanpa Izin Masyarakat Haulasi Bertemu Bupati TTU
- 08 Feb 2026 08:57 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Masyarakat dari Desa Haulasi, Kecamatan Miomafo Barat bertemu bupati supaya memastikan bahwa penambangan emas yang mereka lakukan secara manual sebagai mata pencaharian dapat terus berlanjut dengan aman. Karena wilayah tersebut belum ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM dan belum mengantongi IPR.
Pertemuan itu, berlangsung pada Jumat 6 Februari 2026 dan dipimpin Kepala Desa Haulasi, Dorotea Lasa Loin dan diikuti tokoh adat serta para penambang emas di desa tersebut. Inisiatif pertemuan itu untuk mencari solusi yang tepat untuk keseimbangan ekonomi dan lingkungan. Karena masyarakat penambang emas merasa tidak memiliki mata pencaharian yang lain selain menambang tetapi di sisi lain berbenturan dengan regulasi sehingga butuh solusi.
| Baca juga: HUT ke-18, Gerindra Malaka Tanam 700 Pohon |
Menurut Kades Haulasi, Dorotea Loin bahwa pihaknya membawa para penambang rakyat bertemu bupati TTU supaya mencari solusi sehingga di kemudian hari masyarakatnya tidak harus berhadapan dengan hukum karena ketiadaan IPR. Tetapi masyarakat penambang sudah terlanjur mengambil emas di desa tersebut mendahului izin sehingga mereka bertemu bupati TTU supaya dicarikan solusi terbaik", ujar Dorotea.
Menanggapi pertemuan itu, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, mengapresiasi Kades, Tokoh adat dan masyarakat Desa Haulasi yang telah mengakui penambangan emas yang sudah dilakukan walaupun tanpa izin pertambangan rakyat (IPR). Namun Pemda TTU saat ini sedang menyiapkan IPR sehingga ke depan masyarakat bisa menambang dengan legal.
| Baca juga: Binoni Menjadi Primadona Wisata Alam TTU |
Tetapi Bupati Falent menekankan bahwa, IPR yang dipersiapkan Pemda TTU hanya untuk masyarakat penambang rakyat supaya menopang kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk investor atau pemodal besar. Namun masyarakat Desa Haulasi harus bersabar menanti IPR sehingga kemudian hari tidak berhadapan dengan persoalan hukum ataupun masalah ikutan lainnya" ujar mantan TNI ini.
Menurut Bupati Falent bahwa pihaknya selaku Kepala Daerah telah mengajukan WPR ke Kementerian ESDM dan tinggal menanti saja izin dimaksud. Setelah WPR itu keluar, pihaknya akan menetapkan wilayah mana saja yang boleh ditambang supaya masyarakat tidak keluar dari wilayah yang ditetapkan sehingga tidak perlu berurusan dengan hukum", ujarnya.
"Kalau masyarakat (penambang) memiliki IPR dan mendulang emas di wilayah yang ditetapkan pemerintah, maka itu dilindungi dan masyarakat bisa bebas menambang tanpa tekanan dari pihak manapun. Tetapi ke depan setelah ada izin, masyarakat perlu berhimpun di wadah seperti Koperasi supaya bisa memperoleh hasil yang maksimal", kata Bupati Falent.
Ditekankan Bupati Falent bahwa, tujuan IPR bagi penambang rakyat supaya menyelamatkan masyarakat dari persoalan hukum maupun kejadian tak terduga saat berada di kali dan sedang mendulang emas. Sehingga tugas Kades dan tokoh adat Haulasi perlu menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat (SK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....