Polres Malaka Periksa Saksi Kasus Pengeroyokan Samuel Fahik
- 07 Feb 2026 23:55 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Malaka - Kepolisian Resor (Polres) Malaka melalui Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menewaskan Almarhum Samuel Fahik.
Penyelidik Polres Malaka melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta sejumlah saksi dari pihak keluarga korban, pada Kamis 5 Februari 2026 lalu. Pelapor, Jefrianus Ulu Fahik, yang merupakan anak, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Malaka dan dimulai sekitar pukul 16.00 WITA hingga 20.00 WITA dengan didampingi oleh tim kuasa hukum.
Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor memberikan keterangan secara lengkap dan kooperatif, termasuk memaparkan kronologi rinci peristiwa pengeroyokan yang menimpa almarhum ayahnya. Selain pelapor, polisi juga memeriksa dua saksi kunci dari pihak keluarga, yakni Yasintus Arianto Opat dan Marselinus Ulu Manek, guna melengkapi berkas penyelidikan.
Pihak keluarga korban diketahui telah memberikan kuasa hukum kepada tim advokat dari Kantor Silvester Nahak, SH dan rekan. Perwakilan tim hukum, Norbertus Kehidupan Bria, SH, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Malaka. Kami berharap penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Silvester.
Pihak kuasa hukum juga berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum demi memastikan adanya keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga almarhum Samuel Fahik. (AS)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....