Membuat Pernyataan Kontroversial Kadis P2KB Dinonjobkan Bupati Falent

  • 07 Feb 2026 05:58 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Bupati TTU kembali menonjobkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), Basilius Funan Haumen karena dianggap membangkang dan melangkahinya sebagai Kepala Daerah. Selain itu, ada juga salah satu Kabid di Dinas Kesehatan juga ikut dinonjobkan karena pembangkangan. Hal ini disampaikan oleh Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo saat diwawancarai awak media di kantor Bupati pada Kamis 5 Februari 2026.

Menurut Bupati Falent bahwa, sikap Kepala Dinas P2KB itu juga membuat dirinya sebagai Bupati disomasi oleh sebuah perusahaan vaksin. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi jika ada koordinasi yang baik dari Kadis P2KB," ujar mantan TNI ini.

"Kadis P2KB TTU Basilius Funan Haumen dinonjobkan karena mengeluarkan pernyataan publik (produk pemerintah) tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Bupati TTU. Jadi kalau ada pernyataan urgent yang menyangkut Pemda TTU, maka perlu Kepala Dinas bersangkutan berkoordinasi dengannya sebagai Bupati", ujar Bupati Falent.

Sebelumnya bagian Hukum telah mengingatkan agar Kadis P2KB TTU, Basilius Funan Haumen berkoordinasi dengannya sebagai Bupati. Tetapi saran tersebut tidak diindahkan sehingga tidak ada koordinasi dengannya. Jadi ini sebuah tindakan tidak disiplin dan melanggar etika ASN sekaligus pembangkangan", ujar Bupati Falent.

"Akibat pernyataan kontroversial dari Kepala Dinas P2KB itu, maka Pemda TTU disomasi oleh pihak luar terkait penggunaan vaksin di TTU. Somasi pihak luar itu dijawab sepihak oleh Kadis P2KB yang juga Plh Kadis Kesehatan tanpa konsultasi dengan Kepala Daerah. Padahal seharusnya jawaban ke perusahaan vaksin itu harus keluar dari Bupati karena itu produk Pemda TTU bukan Dinas Kesehatan ", kata Bupati Falent.

Menurut Bupati Falent bahwa, seharusnya Kadis P2KB sebelum membuat pernyataan publik terlebih dahulu duduk dengan Bagian Hukum supaya dikonsultasikan. Selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Daerah supaya pernyataan publik yang dikeluarkan tidak mencederai salah satu pihak dan tidak adil bagi pihak lain.

Diakui Bupati Falent bahwa, sebenarnya jawaban dari Kadis P2KB TTU terkait penggunaan vaksin itu sudah benar. Tetapi tidak melalui prosedur yang benar, karena pernyataan publik terkait persoalan tersebut merupakan produk Pemda TTU bukan produk Dinas Kesehatan ataupun P2KB. Karena itu, pihaknya selaku Bupati TTU tidak mentoleransi pembangkangan (SK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....