Polres Belu Panggil Piche Dan Rivel Sebagai Saksi Terlapor Kasus Rudapaksa

  • 03 Feb 2026 21:04 WIB
  •  Atambua

‎RRI.CO.ID Atambua - Proses hukum kasus dugaan rudapaksa anak dibawah umur di Hotel Setia, Atambua, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA terus mengalami kemajuan. Hal ini ditandai dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Belu memeriksa dua terlapor masing-masing Piche Kota (PK) dan Rivel (R), Senin 2 Februari 2026.

Sesuai pantauan media ini, kedatangan dua terlapor tersebut ke Polres Belu hampir bersamaan, sekira pukul 14:57 Wita.

Rivel tiba menggunakan mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi DH 1379 EB. Rivel kemudian langsung memasuki ruang pemeriksaan Unit PPA.

‎Berselang lima menit kemudian, Piche Kota menyusul mendatangi Mapolres Belu menggunakan Mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DH 1530 HP.  Piche Kota yang mengenakan celana hitam dan sweater krem langsung memasuki ruang pemeriksaan.

‎Masih sesuai pantauan media ini, kedua terlapor yang diperiksa sebagai saksi itu, diambil keterangan sekira delapan jam, terhitung 15:00 hingga 23:00 Wita.

‎Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya tidak langsung ditahan dan diizinkan penyidik untuk pulang. Rivel mendahului rekannya Pice Kota sekira pukul 23:30 Wita. Sekira setengah jam kemudian, Pice Kota juga meninggalkan Markas Polres Belu.

‎Ian Gilbert Rangga Boro, SH., MH selaku Kuasa hukum Piche Kota dan Rivel mengaskan bahwa kedua kliennya menghadiri panggilan pihak penyidik saksi.

Menjawab soal berapa banyak pertanyaan yang harus di jawab kedua kliennya, Ian Boro menyampaikan bahwa Piche dan Rivel  masing-masing menjawab 30 pertanyaan penyidik.

‎"saya tegaskan kedua klien saya sebagai warga yang baik hadir memenuhi panggilan dan kehadiran kedua klien saya hanya sebagai saksi" Ucap Ian Boro.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....