Penanganan Sampah Perkotaan di Belu Kendala Kontainer Penampung

  • 03 Feb 2026 11:26 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Penanganan sampah perkotaan di wilayah kelurahan koa Atambua Kabupaten Belu saat ini diperhadapkan sejumlah persoalan. 

Ketiadaan sarana penampung sampah begitu pun terdapat pelanggan yang enggan membayar tagihan retribusi sampah, menjadi mandek penangnan masalah kebersihan tersebut. 

Lurah Kota Atambua Fransiskus Lesu di konfirmasi rri.co.id Selasa 3 februari 2026 di ruang kerjanya mengatakan, penanganan sampah yang ada tetap dilakukan petugas dari Dinss Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Belu. Secara rutin setiap hari kecuali hari Minggu turun ke lokasi mengangkut sampah yang sudah terkumpul. 

Ia menjelaskan pemerintah kelurahan memperoleh motor tiga roda pengangkut sampah namun menjadi persoalan sampah rumah tangga yang ada mau ditaruh kemana. Pasalnya sejak beberapa bulan lalu kontainer penanpung yang ada di seputaran lapangan umum kota Atambua sudah di pindahkan. 

Kondisi ini sedikit menyulitkan untuk penampungan sehingga sampah yang ada di taruh di setiap rumah baru kemudian oleh petugas mengangkut menggunakan truk atau motor tiga roda. 

"Kontainer tidak ada kita mau buang sampah di mana? Sebelumnya ada dua kontainer tetapi sudah di pindahkan, kendala disitu untuk tangani sampah," kata Fransiskus. . 

Menyangkut kendala sejumlah warga pelanggan sampah tetap tercatat di Dinas Lingkungan Hidup Belu enggan membayar retribusi. Hal ini pun kata Lurah dilatarbelakangi operasional kendaraan pengangkut motor tiga roda yang ada di setiap kelurahan masih secara gratis.

Bagi warga yang menaruh sampah setiap rumah kemudian diangkut belum dikenakan retribusi alias masih gratis, menyebabkan ada sebagian warga menolak membayar retribusi. 

"Ada pelanggan yang tidak mau bayar lagi, kita sementara data ulang dengan kumpul KTP. Alasan motor tiga roda tidak bayar retribusi," ucapnya. 

Ia menjelaskan sejauh ini belum terdapat ketentuan aturan berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Belu menyangkut operasional motor tiga roda pengangkut sampah. Rujukan aturan yang ada agar kewajiban pelanggan tetap membayar retribusi, hanya di perbolehkan truk pengangkut Dinas Lingkungan Hidup Belu boleh beroperasi. 

Pengangkutan sampah rumah tangga dalam wilayah Kelurahan kota Atambua semingu sekali yakni di hari Selasa. Dibawah ke kontainer lokasi pasar baru kemudian diangkut ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nenuk Atambua. 

"Motor tiga roda kita stop hanya truk operasi seminggu sekali di hari Selasa angkut sampah," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....