Piche Kota Dan Rival Penuhi Panggilan Kepolisian ‎

  • 02 Feb 2026 19:15 WIB
  •  Atambua

RI.CO.ID, Atambua - Kasus Rudapaksa anak dibawah umur yang terjadi di salah satu hotel di kota Atambua, kabupaten Belu masuk tahap pengambilan keterangan dari para pihak terlapor sebagai saksi di Unit PPA Polres Belu.

‎Hingga berita ini di turunkan, dari tiga terlapor yang di panggil, hanya dua terlapor Dugaan pelaku Rudapaksa terhadap seorang siswi SMA berinisial AC (16) tahun, sementara menjalani pemeriksaan.

‎Perlu di ketahui bahwa Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, di sebuah hotel yang berlokasi di Kelurahan Tenu Kiik, Kecamatan Kota Atambua.

‎Dua Terlapor dugaan dalam kasus tersebut yang memenuhi panggilan adalah inisial PK alias Piche Kota atau bernama lengkap (Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota), dan inisial R (Rival). Sementara terlapor inisial RM (Roy Mali) sesuai pantauan lapangan yang bersangkutan tidak nampak di unit PPA Belu.

‎Hingga berita ini diturunkan proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian dan juga Pihak terlapor kepada seluruh awak media yang berada di halaman Polres Belu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....