Pelanggaran Helm Dominasi Penindakan Lalu Lintas
- 30 Jan 2026 14:47 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor - Satlantas Polres Alor menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas. Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Keselamatan Turangga 2026 guna meningkatkan kepatuhan dan keselamatan pengguna jalan.
Kasatlantas Polres Alor, Iptu Muhammad Aris S, menjelaskan bahwa pola operasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, kepolisian diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang ditemukan saat patroli berlangsung.
“Ketika kami bergerak dan menemukan pelanggaran kasat mata, terutama tidak menggunakan helm, itu bisa langsung dilakukan penindakan, baik berupa teguran maupun tilang,” ujar Iptu Muhammad Aris. Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menyebutkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme operasi tersebut. Hal ini sering memicu perdebatan di lapangan saat pengendara ditindak meski tidak sedang ada operasi stasioner.
| Baca juga: Polres Belu Gelar Operasi Keselamatan 2026 |
“Kadang masyarakat bertanya ini operasi apa, kenapa ditilang, padahal itu sistem patroli. Kalau pelanggaran dibiarkan, maka akan terakumulasi dan memicu pelanggaran lainnya,” kata Iptu Muhammad Aris.
Menurutnya, rendahnya kesadaran berlalu lintas terlihat dari kepatuhan yang hanya muncul ketika ada kehadiran polisi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tertib lalu lintas belum sepenuhnya tumbuh dari kesadaran pribadi.
Kasatlantas menilai, pemahaman aturan lalu lintas seharusnya sudah dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara dan kelompok usia dewasa. Namun pada praktiknya, pelanggaran masih kerap ditemukan.
Melalui Operasi Keselamatan Turangga 2026, Polres Alor berharap masyarakat dapat memahami bahwa penindakan dilakukan demi keselamatan bersama, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....