Pelaku Tindak Pidana Terhadap Anak Resmi Ditahan di Rutan Polres TTU

  • 28 Jan 2026 10:04 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Polres Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya menetapkan terduga pelaku berinisial Y.N sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak sebanyak 5 orang. Bahkan penyidik akan segera menahan Y.N dan menempatkannya di Rutan Polres TTU. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang pada Rabu 28 Januari 2026.

Menurut IPDA Wilco, penahanan Y.N dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/04/I/2026/Reskrim, tanggal 27 Januari 2026.

Sebab tersangka Y.N disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur", ujar IPDA Wilco.

"Penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan sensitif terhadap korban anak. Sehingga Polres TTU akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban selama proses penyidikan hingga persidangan," ujar IPDA Wilco mengutip pernyataan tegas Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote.

Polres TTU juga mengimbau kepada masyarakat khususnya keluarga korban agar tetap mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu proses hukum terutama dampak terhadap psikologis korban yang masih dibawah umur," ujar Wakapolsek Miomafo Timur ini.

Sementara Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Y.N dilakukan dengan pertimbangan objektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata IPTU Rizaldi.

Ia melanjutkan bahwa pertimbangan menahan Y.N ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Kita pastikan proses hukum berjalan secara obyektif, transparan, dan profesional, sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka, sekaligus memberikan perhatian serius terhadap perlindungan dan pemulihan hak-hak korban. Karena para korban merupakan anak yang masih di bawah umur," ujar Kasatreskrim (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....