Sekretaris Dinaskoptrans Belu Tekankan Pentingnya PMI Legal

  • 27 Jan 2026 22:44 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Sekretaris Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakoptrans) Kabupaten Belu  Marselinus Koly menekan pentingnya kesadaran untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal guna menghindari berbagai risiko hukum dan kejahatan kemanusiaan di negara tujuan.

Menurutnya, banyak masyarakat yang masih belum memahami pentingnya jalur resmi dalam proses penempatan kerja ke luar negeri.

Hal ini mengakibatkan risiko menjadi pekerja non-prosedural padahal PMI ilegal sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, penipuan, hingga perdagangan orang.

,"Kantor Disnakoptrans Belu membuka ruang konsultasi bagi warga yang ingin mengetahui syarat dan alur pendaftaran. Semua informasi disediakan melalui aplikasi resmi pemerintah, jadi  tolak keras untuk menjadi calon PMI Non Prosedural." ucap Marselinus Koly kepada RRI Rabu 28 Januari 2026.

Dirinya juga menegaskan Dinaskoptrans Belu terus berkomitmen meningkatkan koordinasi lintas sektor termasuk dengan pemerintah desa, aparat keamanan, dan instansi terkait, guna mencegah praktik PMI nonprosedural. 

Penguatan dan perlindungan lainnya telah terdapat MoU dan PKS bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimana telah tertuang rencana kerja antara Kementerian P2MI dan Pemda Belu terkait perlindungan tenaga kerja asal Kabupaten Belu.

Marselinus Koly melanjutkan, selain itu juga saat ini telah diluncurkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam mempermudah, mempercepat, dan memberikan perlindungan hukum dalam pengurusan dokumen keberangkatan calon PMI di Kantor Perizinan Kabupaten Belu agar proses lebih efisien dan transparan.

,"Kami mengimbau masyarakat agar selalu melapor dan berkonsultasi ke dinas terkait sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Jangan ambil jalan pintas yang justru berisiko tinggi,”ucap Marselinus Koly.

Marselinus Koly kembali mengingatkan masyarakat Belu memahami pentingnya menjadi PMI legal demi keselamatan, kesejahteraan, serta masa depan yang lebih terjamin karena dilindungi dari pra,sementara hingga purna. (KM) 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....