Kasus Rudapaksa PK Cs Masuk Pemeriksaan Korban
- 27 Jan 2026 07:22 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Siswi 16 tahun korban dugaan rudapksa anak dibawah umur menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Belu.
Korban datang didampingi ibu kandung, kuasa hukum, pihak Yayasan Karunia Pemgembangan (YKPA) dan Pekerja Sosial (Peksos) Belu.
pantauan RRI, Pemeriksaan tersebut cukup intensif dengan memakan waktu kurang lebih 6 jam lamanya.
| Baca juga: Warga TTU Mengakhiri Hidupnya di Pohon Asam |
Usai pemeriksaan RB ibu korban yang ditemui di Mapolres Belu secara tegas membantah bahwa isu negatif yang dialamatkan pada dirinya, keluarga serta kuasa hukumnya adalah tidak benar.
Isu negatif itu adalah adanya uang semacam denda diduga dari para terlapor sebesar Rp.500 juta juga kuasa hukum bermain dua kaki dalam kasus ini.
Isu tak benar tersebut membawa ia dan keluarganya bagaikan sudah jatuh lalu tertimpa tangga.
Sebab putrinya telah mendapat perlakuan tak pantas dari para terlapor lalu digosipkan menerima uang pula.
”Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun. Isu seolah-olah menerima Rp500 juta itu sama sekali tidak benar,” ucapp RB.
Menurutnya isu tersebut cukup menyakitkan hatinya sebagai seorang ibu dan juga menimbulkan perasaan tak enak kuasa hukumnya.
Oleh karenanya ia memohon maaf kepada tim kuasa hukumnya yang dituding seolah tak serius menangani kasus yang menimpa putrinya ini.
Sekali lagi ia memastikan bahwa tim kuasa hukum profesional menangani kasus ini dan juga tidak benar isu negatif main dua kaki.
Ia menceritakan kondisi putrinya yang kian memprihatinkan akibat perbuatan para terlapor dugaan kasus rudapaksa yang terjadi pada Minggu 11 Januari 2026 di kamar Hotel Setia Atambua.
Anaknya kini mengalami trauma mendalam hingga terpaksa putus sekolah sementara waktu.
Sebagai perempuan yang melahirkan anak - anak, ia tidak berharap banyak. Saat ini pihaknya fokus pada pemulihan mental korban dan mencari keadilan.
”Harapan saya semoga prosesnya cepat supaya anak saya bisa bersekolah kembali. Sejak kejadian itu, dia belum masuk sekolah karena masih trauma,” ucap RB dengan suara lirih menggambarkan kesedihan hati seorang ibu.
RB memohon netizen untuk berhenti melakukan perundungan (bullying) terhadap anak maupun keluarganya di media sosial.
Atas nama korban dan keluarga, RB menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa dan jajarannya yang telah menangani kasus ini hingga telah naik ke tahap penyidikan.
"Kami mengikuti seluruh proses yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindak tegas para pelaku,” kata RB.
Ditanyakan ada orang tertentu yang datang kerumah mereka, RB tak membantahnya namun kedatangan tersebut sebagai keluarga bukan untuk hal lainnya seperti yang liar diisukan.
Dalam kasus yang kini viral se NTT karena menyeret nama PK yang adalah artis jebolan Indonesia Idol ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
”Kasus ini terus dikembangkan. Sejauh ini lebih dari lima saksi telah diperiksa. Setiap keterangan akan dikonfrontir dengan bukti lapangan untuk memperkuat konstruksi perkara,” kata AKBP I Gede Eka Putra Astawa pada Senin 19 Januari 2026 lalu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....