Polres TTU Memeriksa Sebanyak Delapan Orang Terkait Kasus Penganiayaan

  • 26 Jan 2026 16:33 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Polres TTU, sedang mengusut kasus penganiayaan terhadap Aprianto Tikneon, yang patah kaki kanan dan terancam cacat permanen. Karena itu, polisi telah memeriksa 8 orang saksi untuk membantu penyelidikan, sehingga kasus itu secepatnya rampung. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang pada Senin 26 Januari 2026.

Menurut IPDA Wilco bahwa, penyidik Polres TTU telah melakukan langkah strategis supaya mengumpulkan alat bukti sehingga mengungkap penganiayaan terhadap korban Aprianto sejak November 2025 lalu. Polres TTU berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut", ujar IPDA Wilco.

"Penyidik Polres TTU telah memeriksa 8 orang saksi, pada Sabtu, 24 Januari 2026 lalu. Bahkan penyidik juga telah mendatangi saksi korban di Kuanik, Desa Humusu Sainiup, Kecamatan Insana Utara, untuk mengambil keterangan tambahan. Sehingga saat ini kita sedang bekerja keras merampungkan berkas perkara ini. Jadi untuk pihak keluarga korban tolong berikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum supaya menuntaskan kasus ini", kata Wakapolsek Miomaffo Timur ini.

Lanjutnya bahwa, selain memeriksa 8 orang saksi, penyidik unit PPA Polres TTU juga telah melakukan upaya mendatangi langsung Aprianto sebagai korban di rumahnya supaya melihat kondisi kaki anak itu", ujar IPDA Wilco.

Sementara Emanuel Kato Tikneon, ayah korban, menyampaikan kekecewaannya karena kedua terduga pelaku masih bebas berkeliaran meski aksi mereka telah menyebabkan anaknya mengalami patah kaki kanan dan terancam cacat permanen.

"Anak saya dirugikan seumur hidup. Dia tidak bersalah, hanya ingin melerai perkelahian, tapi malah dihantam terduga para pelaku memakai batu sampai patah kaki. Kami minta Polres TTU segera tangkap dan tahan mereka," ujar Emanuel.

Emanuel sebagai ayah korban bahkan memberikan peringatan keras bahwa keluarga besar akan mengambil langkah tegas secara mandiri jika Polres TTU tidak segera melakukan penahanan terhadap terduga para pelaku (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....