Desk Ketenagakerjaan Polres Alor Jadi Ruang Mediasi
- 25 Jan 2026 20:25 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor - Polres Alor resmi membentuk Desk Ketenagakerjaan sebagai wadah penyelesaian sengketa hubungan industrial di wilayah Kabupaten Alor. Pembentukan desk ini dilaksanakan sejak 9 Januari 2026 berdasarkan perintah pimpinan Polri.
Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsa menjelaskan, Pembentukan Desk Ketenagakerjaan tersebut menindaklanjuti telegram Dirreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur terkait penguatan penanganan persoalan ketenagakerjaan di daerah. Kapolres Alor kemudian mengeluarkan surat perintah pembentukan desk di tingkat kabupaten.
Desk Ketenagakerjaan memiliki fungsi utama deteksi dini, konsultasi, dan penegakan hukum. Unsur intelijen turut dilibatkan agar setiap permasalahan ketenagakerjaan di lapangan dapat dipantau serta dianalisis secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Polres Alor menggandeng sejumlah instansi dan stakeholder, antara lain Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta serikat pekerja. Kolaborasi ini bertujuan mengedepankan mediasi sebelum penegakan hukum ditempuh sebagai langkah terakhir.
AKP Amru Ichsan, menegaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan dibentuk untuk memberikan ruang penyelesaian yang adil bagi tenaga kerja. “Tujuan pembentukan desk ini adalah memberikan ruang penyelesaian bagi buruh yang mengalami sengketa dengan perusahaan tempat mereka bekerja,” ujarnya. Jumat 23 Januari 2026
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan merupakan opsi terakhir atau ultimum remedium.“Penegakan hukum dilakukan apabila upaya mediasi mengalami jalan buntu dan terdapat unsur pidana dalam sengketa ketenagakerjaan tersebut,” tegasnya.
Melalui pembentukan Desk Ketenagakerjaan, Polres Alor berharap masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai ruang mediasi yang aman dan terbuka. Diharapkan pula para pencari kerja memahami hak-haknya serta memastikan perlindungan jaminan sosial demi terciptanya hubungan kerja yang adil dan berkeadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....