Judi Jadi Kejahatan Luar Biasa, Dipicu Tekanan Ekonomi
- 20 Des 2025 22:58 WIB
- Atambua
KBRN, Atambua:Fenomena perjudian dinilai semakin mengkhawatirkan dan telah berkembang menjadi krisis sosial yang bersifat extra ordinary crime. Hal ini disampaikan Yohanes Berchmans Ngga'A Rua, S.Fil., pengamat kebijakan publik, pendidikan, politik, sosial-budaya, tokoh pemuda sekaligus pelaku usaha kecil, yang juga tengah menulis buku tentang paradoks judi.
Menurut Yohanes, praktik perjudian saat ini tidak hanya terbatas pada judi konvensional, tetapi juga semakin masif melalui judi online yang memanfaatkan berbagai platform digital. Ia menegaskan bahwa judi pada dasarnya adalah bentuk penipuan gaya baru yang dikemas secara modern dan sistematis.
“Judi sekarang ini adalah penipuan gaya baru. Ia hadir di berbagai platform dengan janji keuntungan cepat, tetapi pada akhirnya justru menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya kepada RRI Atambua, Minggu (21/12/2025).
| Baca juga: BNNP NTT Canangkan Program Ananda |
Ia mengatakan, terdapat tiga faktor besar yang menyebabkan fenomena perjudian berkembang menjadi krisis serius, baik di tingkat global maupun lokal, termasuk di Kabupaten Belu. Faktor pertama adalah tekanan ekonomi.
Ketidakpastian lapangan kerja, inflasi, serta ketimpangan pendapatan menciptakan rasa frustrasi di tengah masyarakat. Kondisi ini mendorong sebagian orang mencari jalan pintas untuk keluar dari kesulitan ekonomi.
“Tekanan ekonomi membuat orang kehilangan harapan. Judi kemudian dipersepsikan sebagai solusi cepat, padahal itu adalah jebakan,” katanya.
Faktor kedua adalah tekanan psikologis. Ia menilai masyarakat saat ini hidup dalam budaya instan yang sangat dipengaruhi oleh media sosial. Kesabaran dan proses kerja keras dianggap ketinggalan zaman, sementara kesuksesan instan terus dipromosikan.
“Dalam situasi ini, judi menawarkan sensasi semu yang cepat dan menggoda secara psikologis, meskipun risikonya sangat besar,” katanya.
Sementara faktor ketiga adalah aspek sosiologis, di mana seseorang berada dalam lingkungan yang permisif terhadap praktik perjudian. Ketika judi telah menjadi perilaku yang dianggap biasa dalam suatu komunitas, maka kecenderungan individu untuk ikut terlibat semakin besar.
Iapun menegaskan bahwa kondisi ekonomi merupakan alasan utama yang menggerakkan masyarakat untuk terjerumus dalam perjudian. Oleh karena itu, penanganan masalah judi tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum, tetapi juga harus disertai perbaikan ekonomi, edukasi, serta penguatan nilai sosial dan budaya.
“Jika akar persoalannya tidak diselesaikan, maka judi akan terus tumbuh dan menjadi masalah besar bagi bangsa ini,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....