WNA Cina Menjual Rokok Ilegal di Malam Hari

  • 12 Des 2025 18:40 WIB
  •  Atambua

KBRN, Kefamenanu: Dua orang warga negara asing (WNA) China yang menjadi dalang penjualan rokok ilegal di kabupaten Timor Tengah Utara (Indonesia) dan merugikan negara hingga puluhan miliar ternyata melakukan operasi pada malam hari. Bahkan RT tidak mengetahui keberadaan kedua WNA China itu karena tidak ada laporan. Hal ini disampaikan oleh Wempi Pausobe, Ketua RT 02 Kelurahan Kefamenanu saat diwawancarai awak media pada Kamis (11/12/2025).

Menurut Wempi, pada bulan Oktober 2025 2 WNA China itu mendatangi gudang Toko 9 Jaya Kefamenanu untuk sewa, tetapi pihaknya selaku ketua RT 02 Kefamenanu Tengah tidak mengetahui apa isi dalam gudang tersebut. Lalu pada tanggal 10 Desember ketika Polres TTU dan Beacukai Atambua mendatangi gudang tersebut dan melakukan penggerebekan baru diketahui aktifitas penjualan rokok ilegal jenis Marlboro itu", kata Wempi.

"Aksi penyelundupan dan penjualan rokok ilegal yang dilakukan WNA China itu kebanyakan dilakukan pada malam hari. Terkadang baru dilakukan pada siang hari atau sore tetapi kebanyakan malam. Jadi saat malam hari mereka masuk ke gudang Toko 9 Jaya lalu menutup gudang itu dan membongkar barang. Kemudian kedua WNA China itu langsung berangkat ke Atambua dan mengangkut rokok tersebut sendiri", kata Wempi.

Dikatakan Wempi bahwa supaya tidak mengulangi penjualan rokok ilegal yang melibatkan WNA dan merugikan negara, maka segala informasi yang menyangkut orang asing yang diketahui Polres TTU harus diberitahu ke mereka sebagai RT juga supaya keamanan warga lokal terjaga.

Sementara Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang menyampaikan bahwa Sat Intelkam telah melakukan pemantauan terhadap dua WNA China itu yang tinggal di salah satu hotel di Kota Kefamenanu. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ditemukan bahwa kedua orang asing itu melakukan kegiatan ilegal penjualan rokok Marlboro.

Karena itu, Polres TTU berkoordinasi dengan Beacukai Atambua supaya melakukan penelusuran. Sehingga dipastikan bahwa kedua WNA China itu telah memasok 1109 Bal rokok Marlboro ilegal tanpa pita cukai. Ribuan Bal rokok Marlboro ilegal itu disimpan di gudang Toko 9 Jaya Kefamenanu Jln Kemiri.

Untuk itu, Beacukai Atambua bekerja sama dengan Polres TTU untuk mendapatkan barang bukti tersebut dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam Undang-undang Kepabeanan. "Karena kerugian negara yang ditimbulkan oleh WNA China itu yang menjual rokok Marlboro ilegal mencapai Rp 22 milliar.

Ditambahkan IPDA Wilco, bahwa saat ini 2 WNA China itu sudah diamankan di Imigrasi Atambua supaya ditindaklanjuti. Apakah harus dideportasi atau masih ada proses hukum yang harus diselesaikan, tapi Polres TTU menunggu koordinasi dari Imigrasi Atambua saja (SK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....