DPR RI: Penguatan Bawaslu Sejalan Amanah Konstitusi Negara

  • 10 Okt 2025 04:00 WIB
  •  Atambua

KBRN,Alor: Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus dipahami sesuai dengan amanah konstitusi. Menurutnya, Pasal 22E ayat 5 UUD 1945 telah menegaskan bahwa penyelenggara pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Hal ini meneguhkan bahwa Bawaslu bukanlah lembaga ad hoc, melainkan institusi permanen yang memiliki kewenangan jelas.

“Jalan dengan amanah konstitusi, itu pandangan saya. Tafsir atas kata ‘nasional’ jelas, yakni wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lembaga ini memiliki otoritas penuh untuk mengambil keputusan secara mandiri, bebas dari intervensi pihak manapun,” ujar Arif melalui zoom meeting saat Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Alor berlangsung pada 8–9 Oktober 2025 di Hotel Simfony Kalabahi.

Ia menilai, secara konstitusi dan norma hukum, posisi Bawaslu sudah sangat kuat. Namun, ia juga membaca inisiatif “penguatan kelembagaan” sebagai tanda adanya kemauan memperkuat fungsi pengawasan. “Barangkali, dari pengalaman praktis, memang perlu ada perluasan kewenangan. Hal-hal inilah yang harus terus digali,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya pandangan yang ingin mengembalikan peran penyelenggara pemilu di daerah ke model lama yang bersifat teknokratis dan pragmatis. Menurutnya, pandangan itu keliru karena mengabaikan peran Bawaslu sebagai penjaga nilai demokrasi.

“Bawaslu tidak hanya bekerja teknis, tetapi juga mengawal civil supremacy, yaitu kebebasan, hak sipil, dan politik warga negara. Demokrasi harus menjamin kebebasan masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....