Pekerja Mandiri Dapat Mendaftar Sebagai Keangotaan BPJS Ketenagakerjaan

  • 09 Mei 2025 09:09 WIB
  •  Atambua

KBRN, Atambua: Masyarakat yang tidak bekerja pada perusahaan atau instansi formal Pekerja Penerima Upah (PPU), dapat mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Apabila mereka melaksanakan aktivitas usaha informal seperti petani, pedagang, nelayan, ojek dan lain-lain atau kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Atambua NTT Muhammad Midhad Farosi kepada rri.co.id, Kamis (8/5/2025). Menurutnya melalui program BPU yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan manfaat yang bisa dinikmati oleh masyarakat yang tergabung sebagai peserta.

“Adapun sejumlah manfaat tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja. Atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya, semua biaya rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,” kata Midhad.

Dijelaskannya,program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah, ada dua kategori,pertama 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran 16.800 rupiah per bulan, kedua adalah 3 program JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebesar 36.800 rupiah per bulan.

“Pada 3 program ini termasuk didalamnya berupa tabungan JHT sebesar 20 ribu rupiah. Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja,” ucapnya.

Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Selain itu peserta dapat mendaftar BPU melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan pada kantor cabang Atambua.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....