Pajak Kendaraan Malaka Ditargetkan Rp 28,43 Miliar
- 26 Feb 2025 12:38 WIB
- Atambua
KBRN, Malaka: Pemerintah Provinsi NTT menargetkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Malaka sebesar Rp 28,43 miliar pada tahun 2025. Hingga Februari 2025, realisasi penerimaan mencapai Rp 2,13 miliar atau sekitar 7,49 persen dari target.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Malaka, Clara M.F. Bano, menjelaskan bahwa target tersebut mencakup PKB, tunggakan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda PKB dan BBNKB. Pihaknya terus berinovasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Inovasi yang diterapkan antara lain layanan jemput bola (Jempola), Samsat Pasar (Sampar), serta edukasi tentang kesadaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Clara di ruang kerjanya, Selasa (25/02/2025). Selain itu, kerja sama dengan BPKPD Setda Malaka, Jasa Raharja, dan Polres Malaka terus diperkuat.
Ia menambahkan, pajak kendaraan bermotor berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTT dan Kabupaten Malaka. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, mulai 5 Januari 2025 diberlakukan Opsen atau pungutan tambahan pajak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 dan Perda No. 1 Tahun 2024.
Clara berharap, masyarakat semakin taat membayar pajak kendaraan. “Pengguna kendaraan plat merah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar PKB,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....