Lima Warga Binaan Lapas Atambua Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447H
- 25 Mar 2026 12:51 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua – Sukacita Hari Raya Idul Fitri 1447 H dirasakan oleh lima orang warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua yang resmi menerima Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan masa hukuman sebagian, Sabtu 21 Maret 2026. Penyerahan remisi yang diberikan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas), Bambang Hendra Setyawan ini menjadi kado spiritual sekaligus apresiasi atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa pidana.
Acara penyerahan remisi yang berlangsung di Aula Lapas ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Belu, Ustadz Jumaidi. Kehadiran pihak Kemenag ini mempertegas kolaborasi lintas instansi dalam memastikan pemenuhan hak-hak keagamaan bagi warga binaan berjalan dengan baik dan transparan.
Dalam sambutannya, Kalapas Atambua, Hendra menyampaikan ucapan selamat kepada para narapidana yang beruntung mendapatkan pengurangan masa pidana sebesar satu bulan tersebut. Kalapas menekankan bahwa remisi bukanlah sekadar pemotongan masa tahanan, melainkan simbol keberhasilan transformasi diri.
"Remisi ini adalah hak yang diberikan oleh negara sebagai apresiasi atas kedisiplinan dan kepatuhan saudara-saudara dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan di Lapas Atambua. Saya ucapkan selamat kepada lima orang yang hari ini menerima RK I," ujar Hendra.
Beliau juga memberikan peringatan keras agar para penerima remisi tidak terlena dan tetap menjaga integritas selama berada di dalam Lapas.
"Jangan sampai remisi ini membuat saudara merasa bebas melakukan pelanggaran. Justru ini harus menjadi motivasi untuk tetap aktif dalam program pembinaan, baik itu kemandirian maupun kerohanian. Jika terjadi pelanggaran tata tertib, hak remisi di periode berikutnya bisa saja ditangguhkan," kata Hendra.
Lebih lanjut, Kepala Subseksi Registrasi, Yohanes Aluman menjelaskan secara detail mengenai total warga binaan yang belum bisa diusulkan pada periode ini, yang berjumlah dua orang dengan keterangan khusus.
"Terdapat dua orang yang belum mendapatkan Remisi Idul Fitri kali ini dikarenakan kendala teknis dan administratif. Satu orang belum bisa diusulkan karena saat proses pengusulan, pelaksanaan putusan atau eksekusi hukumannya belum tersedia di sistem. Sementara itu, satu orang lainnya secara administratif tercatat beragama Katolik di seluruh dokumen berkasnya, sehingga yang bersangkutan akan mendapatkan hak Remisi Khusus pada Hari Raya Natal sesuai agama yang dianut," kata Yohanis.
Bagi para penerima remisi, momen ini merupakan titik balik yang sangat disyukuri. Salah seorang warga binaan, Rian yang menerima remisi satu bulan mengungkapkan rasa harunya setelah mengikuti rangkaian salat Idul Fitri dan penyerahan SK Remisi.
"Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada pihak Lapas atas bimbingannya selama ini. Remisi ini sangat berarti bagi saya dan keluarga di rumah. Ini memotivasi saya untuk terus memperbaiki diri agar nanti saat kembali ke masyarakat, saya bisa menjadi pribadi yang lebih bermanfaat," ucap Yohanes.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Jumaidi, membawa harapan agar seluruh warga binaan tetap istikamah dalam kebaikan dan menjaga kedamaian di lingkungan Lapas Atambua.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....