Hukum Berpuasa Anak Disabilitas di Bulan Ramadan
- 08 Mar 2025 06:04 WIB
- Atambua
KBRN, Atambua: Anak disabilitas dengan beragam kondisi, memiliki kemampuan intelektual yang mempengaruhi pemahaman melaksanakan ibadah. Oleh karena itu hukum puasa bagi anak disabilitas bisa bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat disabilitas yang mereka alami.
“Ketika fisik dan akal sehatnya bagus walaupun anak difabel, contohnya tidak bisa berjalan dan tidak bisa duduk atau hanya tidur tetapi tidak mengganggu akan puasanya maka itu wajib untuk dilaksanakan puasa. Dengan catatan telah memenuhi syarat balik demikian ujar Penyuluh Ahli Madya Kementerian Agama Kota Kupang, Sitti Hamalna S.Hi kepada rri.co.id Jumat, (7/3/2025).
Kondisi disabilitas yang wajib berpuasa misalnya pertama anak yang disabilitas fisik, jika lumpuh atau kondisi yang tidak mempengaruhi fungsi kognitif dan akal sehatnya mereka tetap dikenakan kewajiban puasa jika memenuhi syarat balik. Kedua, anak disabilitas intelektual atau mental seperti keterbelakangan mental atau autis berat tidak diwajibkan berpuasa.
Diungkapkan Sitti Hamalna, bahwa mental dan akal sehat adalah salah satu syarat untuk mewajibkan seseorang berpuasa dalam hal ini anak-anak yang tidak memahami perintah agama karena keterbatasan akal. ”Contohnya dia tidur dari malam sampai pagi tidak bangun-bangun maka dia tidak puasa,” tuturnya menjelaskan.
Dihimbau bagi orang tua yang memiliki anak disabilitas agar tidak memaksakan anak berpuasa. "Kita harus melihat kondisi anaknya, jika anak mengalami gangguan kesehatan atau gangguan akal sehatnya tidak wajib laksanakan puasa karena akal sehatnya tidak bisa menerima perintah agama," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....