Desa di Belu Gunakan Standar Kementerian Tetapkan Kemiskinan Ekstrim
- 31 Jan 2026 17:31 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Pemerintah Desa Kabuna menggunakan indikator Kementerian Sosial dan Kementerian Desa untuk mengukur dan menetapkan status kemiskinan ekstrem. Informasi disampaikan Adrianus Yosep Laka, Kepala Desa Kabuna,Kabupaten Belu, kepada rri.co.id, Sabtu 31 Januari 2026.
Kriteria tersebut meliputi kondisi rumah berdinding gedek atau bebak, lantai tanah atau rusak, keterbatasan listrik, serta sanitasi dan air minum tidak layak.
“Masih ada warga menumpang satu meteran listrik, bahkan satu meter dipakai dua sampai tiga keluarga,” ungkap Kepala Desa Kabuna.
Kategori kemiskinan ekstrem juga mencakup keluarga muda tanpa penghasilan tetap, masih tinggal dengan orang tua, dan belum memiliki rumah sendiri.
Dalam penyaluran bantuan, desa memperketat verifikasi agar tepat sasaran, terutama bagi lansia tunggal, janda lansia, dan warga sakit permanen.
Kepala desa menegaskan transparansi menjadi kunci, sehingga setiap penetapan penerima bantuan dibahas bersama RT, RW, BPD, dan tokoh masyarakat.
“Untuk informasi penerima bantuan diumumkan melalui website desa. Atau melalui kami punya media sosial, dan grup WhatsApp agar masyarakat dapat melakukan pengawasan bersama," tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....