TOK! MK Wajibkan Operator Jaga Sisa Kuota Internet Tetap Aktif
- 31 Jul 2026 18:55 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Permohonan tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
MK disebut mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.
Perkara ini diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari yang menguji ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Hal itu terkait tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan sisa kuota yang telah dibeli dan belum digunakan tetap harus mendapat perlindungan. Mahkamah menyatakan manfaat layanan yang telah dibayar konsumen harus tetap digunakan hingga kuota tersebut habis tanpa biaya tambahan.
Putusan MK menyatakan ketentuan terkait penetapan tarif dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Norma tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak menjamin sisa kuota tetap aktif.
Dalam pelaksanaannya, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Skema diterapkan dengan akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, dan pengembalian dana secara proporsional.
Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan menghormati keputusan MK dan akan melakukan kajian secara komprehensif. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga telah memerintahkan tim teknis mempelajari implikasi putusan serta kemungkinan penyesuaian regulasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....