Masyarakat Wajib Segera Melapor dengan Terbuka jika Menemukan Fosil Unik

  • 19 Jul 2026 08:22 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Masyarakat harus memahami tata cara hukum yang benar ketika menemukan benda purbakala. Kesadaran hukum tersebut sangat penting demi menjaga keselamatan objek sejarah.

"Jika masyarakat menemukan fosil, yang pertama harus dilakukan segera melapor . Warga bisa melaporkannya ke dinas kebudayaan ataupun kepolisian," kata Haris Budiharto, S.S., M.Hum , Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT, kepada rri.co.id, Sabtu, 18 Juli 2026.

Laporan resmi dari masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada kepolisian setempat. Selain itu, warga bisa mendatangi dinas kebudayaan di kabupaten.

"Masyarakat diberi kesempatan melapor dalam waktu 30 hari sejak temuan benda. Jika lewat batas tersebut, kami dapat melakukan tindakan hukum," ucapnya.

Aturan hukum ini tertuang secara jelas dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penemuan objek diduga cagar budaya.

Pemerintah dapat mengambil tindakan hukum yang tegas jika batas waktu laporan terlewati. Sanksi penyitaan objek bisa diberlakukan demi kepentingan negara.

Sosialisasi secara masif terus dilakukan agar warga memahami hak kepemilikan perseorangan. Aturan hukum tetap memperbolehkan pencatatan resmi objek tersebut oleh masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....