Narkoba Jadi Ancaman Generasi Muda di Perbatasan RI-RDTL

  • 06 Jun 2026 17:56 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kasus narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda saat ini. Terlebih warga Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, yang berada tepat di wilayah perbatasan RI-RDTL.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Alas, Anselmus Konradus Ikun Berek, S.Kep kepada RRI Atambua, Rabu, 3 Juni 2026. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan kasus narkoba baik pengguna maupun pengedar di Desa Alas maupun wilayah Kecamatan Kobalima Timur.

“Namun sejauh ini, saya memimpin, kasus narkoba di Kecamatan Kobalima Timur khususnya Desa Alas, tidak pernah ada, baik pemakai maupun pengedar,” katanya.

Meski demikian, pemerintah desa tetap berupaya aktif melakukan pencegahan dini. Dengan demikian masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, anak muda merupakan generasi masa depan yang harus dijaga dari pengaruh buruk narkotika. “Anak muda adalah generasi masa depan,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah desa melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemuda dan pelajar. Desa Alas juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan sosialisasi terkait bahaya narkoba kepada warga.

Selain itu, pemerintah desa telah menetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang mengatur upaya pencegahan keterlibatan pemuda dalam penyalahgunaan narkoba.

Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila ada anggota keluarga yang terlibat sebagai pengguna maupun pengedar narkoba, selai dilaporkan ke pihak berwajib, keluarga yang bersangkutan akan dikenakan denda. Sementara jika ada pengguna atau pengedar berasal dari luar Desa Alas juga tetap ditindak.

"Kalau orang luar yang membawa narkoba ke wilayah desa, maka warga yang menerima atau menjadi tempat singgah pelaku juga akan dikenakan sanksi dan kasusnya diserahkan kepada pihak berwajib.

“Bilamana dalam anggota keluarga dalam hal ini pemuda yang menjadi pengedar ataupun pengguna, maka keluarga akan didenda, kemudian jika yang menggunakan atau pengedar dari luar Desa Alas dan datang ke Alas membawa narkoba maka yang didenda adalah orang yang disinggahi dan tentu saja akan diserahkan ke pihak yang berwajib,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk kasus narkoba tetapi juga untuk menekan berbagai bentuk kenakalan remaja yang terjadi di Desa Alas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....